PALABUHANRATU - Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dijadikan ladang keuntungan. Isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Praktik ilegal tersebut dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing AM (32), warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AL (32), warga Muarasari, Kota Bogor.
Dalam keterangannya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, Kasi Humas dan Jajaran Satreskrim, Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengungkapkan, kedua tersangka menjalankan praktik pemindahan isi gas bersubsidi secara ilegal dengan memanfaatkan ratusan tabung gas melon setiap kali beroperasi.
"Dalam satu kali kegiatan, mereka membutuhkan sekitar 250 hingga 300 tabung gas ukuran 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung 12 kilogram maupun 50 kilogram," kata Agus dalam rilis kasus di Mapolres Sukabumi. Selasa (18/8/2026).
Lebih lanjut, Kompol Agus mengatakn, modus yang dilakukan para tersangka membeli gas 3 kilogram dari sejumlah pangkalan dan pengecer. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah disiapkan.
Masih kata Kompol Agus, untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, sedikitnya dibutuhkan tiga hingga empat tabung gas melon. Sedangkan satu tabung 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung gas 3 kilogram. Aktivitas itu tidak dilakukan setiap hari. Polisi mencatat, dalam sepekan para tersangka bisa melakukan kegiatan tersebut sekitar tiga kali.
Menurut Kompol Agus, yang membuat para tersangka melakukan praktik ini, karenasemakin menggiurkan adalah keuntungan yang diperoleh. Dari setiap tabung 12 kilogram, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp156.000. Sementara untuk tabung 50 kilogram, keuntungan bisa mencapai Rp628.000 per tabung.
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun. Jika dihitung dari aktivitas pengoplosan dan pemindahan gas yang dilakukan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
"Dari estimasi kami, kerugian negara akibat kegiatan ini selama kurang lebih 1,5 tahun diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar," ujar Agus.
Dari pengungkapan tersebut, tegas Agus, jajaran kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut gas, 108 tabung gas ukuran 3 kilogram, 148 tabung gas 3 kilogram yang masih berisi, 35 tabung ukuran 12 kilogram, delapan tabung ukuran 50 kilogram, serta satu unit timbangan digital.
Ironisnya, para tersangka juga disebut tidak memiliki legalitas sebagai agen atau distributor resmi gas.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak mempunyai legalitas untuk peredaran gas ini," tegas Kompol Agus.
"Gas hasil pemindahan tersebut kemudian diedarkan melalui toko-toko dan warung yang menjual tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," sambungnya.
Hingga saat ini, kata Kompol Agus lagi, jajaran kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk informasi mengenai dugaan penyaluran gas tersebut ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Masih kita dalami. Anggota masih terus melakukan penyelidikan ke mana salurannya. Sementara ini belum ditemukan bukti penyaluran ke area tersebut," jelasnya.
Untuk mengelabui konsumen, harga jual gas hasil pemindahan tersebut disebut tidak jauh berbeda dengan harga normal di pasaran. Cara itu diduga sengaja dilakukan agar pembeli tidak curiga. Tak hanya itu, lanjut Kompol Agus, kemasan atau segel yang digunakan juga dibuat menyerupai produk resmi.
"Kalau dilihat sekilas memang terkesan mirip. Tetapi kalau lebih jeli, misalnya dari tutup QR code, terdapat sedikit perbedaan," kata Agus.
Polisi kini menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," ucapnya. (Ndi)


Social Footer