Matapubliknews.com

DUGAAN PROYEK PEMELIHARAAN KANTOR DINAS PERTANIAN PURWAKARTA DISOROT, ADA INDIKASI "PENGKONDISIAN"*


*PURWAKARTA, 1 Agustus 2026* — Proyek pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik. Muncul dugaan adanya _pengkondisian_ dan ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari APBD 2026.

Berdasarkan data, nilai anggaran proyek ini mencapai *Rp97.875.000* dengan pelaksana *CV Ridwan Perkasa*. 

Narasumber yang enggan disebutkan namanya menduga ada praktik tidak wajar dalam proyek tersebut. 

“Indikasinya ada pengurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai SPK. Proyek ini juga diduga dikoordinir pihak swasta. Tujuannya biar kelihatan bagus secara fisik, tapi kualitasnya diragukan,” ujarnya.

Jika benar, maka pelaksanaan proyek ini berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Menyikapi hal ini, publik dan sejumlah elemen masyarakat termasuk media, ormas, dan LSM mendesak *Inspektorat Kabupaten Purwakarta* untuk segera turun tangan melakukan investigasi.

*Dasar hukum kewenangan Inspektorat:*
1.  *PP No. 12 Tahun 2017* tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
2.  *PP No. 60 Tahun 2008* tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. APIP wajib melakukan audit, reviu, pemantauan, dan pengawasan
3.  *Perbup Purwakarta* yang memberi wewenang kepada Inspektorat untuk memeriksa seluruh OPD termasuk Dinas Pertanian

“Uang rakyat hampir Rp100 juta. Jangan sampai habis hanya karena ada permainan di belakang. Inspektorat wajib audit dan evaluasi,” tegas narasumber.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian dan CV Ridwan Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi.
(Toni/Adag)




































Type and hit Enter to search

Close