Weda, Halmahera Tengah – Sorotan tajam mengarah langsung ke Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menyusul dugaan masif pengabaian pengawasan pada proyek pembangunan Jogging Track Lapangan POR senilai Rp3,52 miliar. Proyek yang dibiayai APBD itu kini menjadi polemik hukum dan lingkungan hidup karena diduga kuat menggunakan material pasir laut ilegal.
Berdasarkan data kontrak resmi, proyek ambisius yang berlokasi di pusat Kota Weda ini digarap oleh CV. MOROJAYA SENTOSA ABADI dengan detail sebagai berikut:
· Nomor Kontrak: 600.3/002/SPP/PMB.JGT.TR/APBD/DPRKP.HG/Vll/2026
· Nilai Kontrak: Rp3.520.000.000,-
· Sumber Dana: APBD Kabupaten Halmahera Tengah
· Pengguna Jasa: Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan
· Waktu Pelaksanaan: 163 hari
Praktisi Hukum dan Lingkungan, Oktofianus Leki, S.H., menyampaikan bahwa dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah menyentuh ranah pidana berat. "Secara hukum sudah sangat terang dan jelas, kontraktor memakai pasir yang diangkut dari laut. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)," tegasnya.
Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Oktofianus Leki menjabarkan, jerat hukum bagi pelaku pemanfaatan material tambang ilegal tidak main-main. Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, kontraktor yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang tanpa izin dapat dijatuhi sanksi berat. "Pintu tahanan terbuka lebar. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ini berlaku bagi seluruh sindikat mafia rekanan proyek yang terlibat," ucapnya dengan nada tegas.
Tidak hanya UU Minerba, Leki menegaskan bahwa perbuatan kontraktor tersebut juga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Penambangan pasir laut yang tidak terkendali terbukti secara ilmiah menjadi pemicu utama abrasi pantai dan kerusakan ekosistem pesisir. Sanksi administratif berat berupa pemutusan kontrak kerja secara sepihak akibat wanprestasi dan ketidaksesuaian spesifikasi material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus segera dijatuhkan. "CV. MOROJAYA SENTOSA ABADI wajib di-blacklist dari seluruh tender proyek di Maluku Utara," desaknya.
Di tengah polemik material ilegal, aspek fundamental Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek ini juga patut dipertanyakan secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) , penyedia jasa wajib menjamin penggunaan material yang aman dan sesuai standar teknis. Penggunaan material di luar spesifikasi tanpa uji kelayakan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pemberi kerja dan pengawas untuk memastikan lingkungan kerja yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerugian.
Konfirmasi di lapangan berujung ricuh. Tim media investigasi yang berusaha mengonfirmasi asal-usul material justru dihadang oknum pengawas proyek yang dinilai arogan dan tidak kompeten. "Oknum pengawas itu menunjukkan sikap yang sangat tidak terpelajar. Dia tidak hanya buta aturan K3 dan lingkungan, tetapi juga sengaja beradu argumen menghalangi tugas jurnalistik. Perbuatannya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus diproses hukum," tegas Leki.
Ketidakprofesionalan pengawas ini menjadi ironi akut mengingat proyek berjalan dengan APBD. Fungsi pengawasan melekat (wasto) dari pemerintah daerah yang dipimpin Bupati Ikram Malan Sangadji pun dipertanyakan. "Dugaan keras, Bupati sengaja tutup mata. Masa proyek di pusat kota dengan anggaran lebih dari tiga miliar rupiah bisa lolos menggunakan material yang merusak lingkungan dan melanggar hukum?" kritiknya.
Kejanggalan administratif lainnya terkuak. Dalam satu area proyek besar yang terdiri dari beberapa titik pekerjaan, hanya ditemukan satu papan informasi anggaran. Hal ini dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi kepada publik. "Setiap titik pekerjaan wajibnya ada papan informasi terpisah agar masyarakat tahu peruntukannya. Ini sangat ganjal, baru soal pasir laut sudah melanggar, bagaimana dengan asal-usul batu yang dipakai? Semua material harus punya dasar hukum usaha yang jelas dan sesuai RAB yang seharusnya menggunakan pasir hitam, bukan pasir laut," ungkap Leki membeberkan dugaan penggantian spesifikasi material.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Kegiatan berinisial UL tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan tim media investigasi. Oktofianus Leki menutup pernyataannya dengan seruan keras, "Di dunia hukum tidak ada manusia yang kebal hukum. Dengan bukti material dan saksi di lapangan yang sudah sangat terpercaya, aparat dari Polres, Kejaksaan Negeri Halteng, hingga Polda dan Kejati Maluku Utara harus segera mengambil langkah hukum tegas. Jangan biarkan perusak lingkungan dan penguras anggaran negara ini berkeliaran." (Tim)


Social Footer