Sukabumi - BARA Sukabumi menilai sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi berhenti menjadikan penyertaan modal sebagai solusi instan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum menunjukkan kinerja optimal. BUMD dibentuk untuk menjadi penggerak ekonomi daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan menjadi entitas yang terus bergantung pada suntikan dana dari APBD.
Fakta bahwa kontribusi dividen dari sejumlah BUMD masih dinilai belum sebanding dengan penyertaan modal yang telah diberikan selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan BUMD, arah kebijakan bisnis, serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan.
BARA Sukabumi menilai Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak boleh terus membebani APBD dengan kebijakan penyertaan modal tanpa terlebih dahulu membuktikan bahwa modal yang telah diberikan mampu menghasilkan peningkatan kinerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika kinerja BUMD masih stagnan, maka yang harus dibenahi adalah tata kelola dan profesionalisme pengelolaan, bukan terus-menerus menambah modal.
Oleh karena itu, BARA Sukabumi mendesak Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk mengevaluasi secara menyeluruh seluruh BUMD, mulai dari Perumda Pesona Pariwisata, Perumd Air Minum Tirta Jaya Mandiri, Perumda BPR Sukabumi, Perumda Aneka Tambang dan Energi (ATE), dan BUMD lainnya.
Evaluasi harus mencakup kinerja keuangan, tata kelola perusahaan, efektivitas penggunaan penyertaan modal, kontribusi terhadap PAD, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Secara khusus, BARA Sukabumi **menolak rencana penyertaan modal baru kepada Perumda Pesona Pariwisata**. Penambahan modal hanya akan menjadi pemborosan anggaran apabila dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh, audit independen, dan rencana bisnis yang jelas. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada publik mengapa penyertaan modal terus dilakukan ketika hasil yang diperoleh belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
BARA Sukabumi juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang efektif. Di tengah masih banyak kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyertaan modal kepada BUMD yang belum optimal justru berpotensi mengurangi ruang fiskal APBD.
BARA Sukabumi menegaskan bahwa setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah tidak boleh mempertahankan BUMD hanya karena alasan formalitas, sementara kinerjanya tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah. BUMD yang sehat adalah BUMD yang mampu mandiri, menghasilkan keuntungan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD, bukan terus bergantung pada dana pemerintah.
Karena itu, BARA Sukabumi mendesak Bupati Sukabumi dan DPRD untuk menghentikan kebijakan penyertaan modal terhadap BUMD yang belum menunjukkan perbaikan kinerja, serta mengutamakan pembenahan tata kelola sebelum mengalokasikan tambahan anggaran. APBD harus digunakan secara efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan menjadi sumber pembiayaan tanpa kepastian hasil bagi perusahaan daerah yang belum mampu membuktikan kinerjanya.
Naga


Social Footer