SUKABUMI, Matapubliknews.Com— Dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari emisi boiler PT Daihan Global di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai memasuki ranah kajian hukum. Managing Partner Pandawa Siliwangi Law Firm, Ayi Permana, S.H., S.E., menerbitkan sebuah Legal Opinion yang mengulas potensi tanggung jawab hukum perusahaan apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Ayi menegaskan, pendapat hukum yang disusunnya bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran lingkungan. Dokumen itu merupakan analisis yuridis yang memetakan kewajiban perusahaan dalam mengendalikan pencemaran udara, sekaligus menjelaskan hak-hak masyarakat serta jalur hukum yang tersedia apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
"Dalam dokumen ini kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Kajian ini merupakan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila dugaan tersebut nantinya terbukti," kata Ayi.
Legal Opinion tersebut disusun berdasarkan informasi, dokumentasi, serta pengaduan warga yang mengaku terdampak aktivitas operasional perusahaan. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, masyarakat menduga emisi boiler PT Daihan Global menghasilkan asap dan residu yang mencemari lingkungan permukiman.
Sebelum mempertimbangkan jalur hukum, warga disebut telah mengedepankan dialog dan musyawarah dengan pihak perusahaan sebagai upaya penyelesaian.
Namun, menurut informasi yang diterima tim penyusun kajian, dugaan gangguan akibat emisi kembali terjadi. Kondisi itu mendorong perlunya pemeriksaan oleh instansi pemerintah guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Dalam kajiannya, Ayi menyoroti sejumlah aspek mendasar, mulai dari kewajiban perusahaan memenuhi baku mutu emisi, tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah pencemaran udara, pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti, hingga mekanisme penyelesaian hukum yang dapat ditempuh masyarakat.
Kajian tersebut merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, analisis juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk ketentuan mengenai persetujuan lingkungan, baku mutu emisi, pengawasan, hingga sanksi administratif.
Menurut Ayi, apabila PT Daihan Global mengoperasikan boiler sebagai sumber emisi, perusahaan wajib memastikan emisi yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga berkewajiban melakukan pemantauan lingkungan secara berkala serta mematuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu emisi atau ditemukan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pidana lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi kesehatan, kajian tersebut mengingatkan bahwa emisi boiler berpotensi mengandung partikulat halus PM2.5 dan PM10, sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), karbon monoksida (CO), serta polutan lain yang bergantung pada jenis bahan bakar dan proses pembakaran.
Paparan polutan tersebut dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, gangguan fungsi paru, hingga penyakit kardiovaskular pada paparan jangka panjang.
Meski demikian, hubungan antara paparan emisi dan dampak kesehatan terhadap individu tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis yang didukung data ilmiah mengenai kualitas udara.
Ayi juga menegaskan bahwa apabila pelanggaran terbukti, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dibebankan kepada badan hukum perusahaan. Direksi, penanggung jawab operasional boiler, penanggung jawab lingkungan, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dan terbukti lalai menjalankan kewajibannya juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatannya.
Sebagai langkah awal, masyarakat disarankan menyampaikan pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dengan meminta dilakukan uji emisi cerobong boiler, pengukuran kualitas udara ambien di kawasan permukiman, serta pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan atas Persetujuan Lingkungan.
"Apabila diperlukan, pengaduan juga dapat diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Ayi.
Selain melalui mekanisme administratif, masyarakat yang merasa dirugikan juga memiliki hak mengajukan gugatan perdata, gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila memenuhi persyaratan hukum, maupun melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan apabila telah tersedia alat bukti yang memadai.
Ayi menekankan, kekuatan pembuktian menjadi faktor utama dalam setiap proses hukum. Karena itu, masyarakat perlu mengumpulkan bukti secara sistematis, mulai dari dokumentasi foto dan video kondisi asap, hasil uji emisi cerobong, hasil pengukuran kualitas udara ambien, rekam medis warga terdampak, keterangan saksi, hingga pendapat ahli di bidang lingkungan hidup dan kesehatan.
Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, Legal Opinion menyimpulkan bahwa informasi dan data awal yang tersedia telah cukup menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas boiler PT Daihan Global.
Apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu emisi maupun kewajiban pengelolaan lingkungan, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai rekomendasi, masyarakat didorong segera melaporkan dugaan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, mendokumentasikan setiap kejadian secara rinci—meliputi waktu, lokasi, arah angin, dan dampak yang dirasakan—serta melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang mengalami keluhan.
Langkah-langkah itu dinilai penting untuk membangun dasar pembuktian ilmiah apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran lingkungan.
Tim red


Social Footer