Matapubliknews.com

Yayasan RUSAIDA Desak Negara Bertindak, PMI Asal Sukabumi Diduga Korban TPPO Masih Tertahan di Dubai


SUKABUMI — Upaya pemulangan Yulianti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, masih menemui jalan buntu. Perempuan tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.

Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (RUSAIDA) kini mengambil peran mendampingi keluarga korban sekaligus mendesak pemerintah segera melakukan intervensi agar Yulianti dapat dipulangkan dan memperoleh perlindungan hukum.

Kasus ini mulai ditangani RUSAIDA setelah suami korban, Firman Saputra, menyampaikan pengaduan resmi pada 22 Juni 2026. Dalam laporannya, Firman mengungkapkan istrinya hingga kini masih berada di kantor agen di Dubai dan belum dapat kembali ke Indonesia.

"Hingga sekarang istri saya masih berada di kantor agen. Kami berharap Yayasan RUSAIDA dapat membantu proses pemulangannya karena keluarga tidak mampu memenuhi syarat yang diminta pihak agen," ujar Firman kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Hasil asesmen awal tim pendamping RUSAIDA menunjukkan keluarga telah berupaya mencari berbagai solusi. Namun, seluruh ikhtiar tersebut belum membuahkan hasil sehingga mereka meminta pendampingan hukum dan kemanusiaan.

Berdasarkan pendalaman RUSAIDA, Yulianti berangkat ke Dubai sekitar September 2025 setelah direkrut seorang perempuan bernama Maemunah yang menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran di Uni Emirat Arab.

Dalam proses keberangkatan itu, dokumen administrasi pernikahan korban disebut belum lengkap. Kondisi tersebut diduga membuat korban diarahkan menggunakan paspor dengan tujuan kunjungan keluarga, bukan untuk penempatan kerja. Selanjutnya, seluruh proses administrasi keberangkatan disebut ditangani oleh pihak perekrut hingga korban diberangkatkan ke Dubai.

Setibanya di negara tujuan, Yulianti bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, dalam waktu singkat ia beberapa kali dipindahkan dari satu majikan ke majikan lain. Penempatan pertama hanya berlangsung sekitar dua pekan setelah korban dinilai tidak mampu menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan tindakan medis.

Korban kemudian ditempatkan di kediaman majikan bernama Rasyed Mohamed Sulaiman Mohamed Al-Naqbi.

Musibah terjadi pada 5 Mei 2026. Berdasarkan hasil asesmen RUSAIDA, Yulianti mengalami kecelakaan kerja setelah terjatuh dari tangga di lantai dua rumah majikannya. Peristiwa itu terjadi ketika korban berupaya menyelamatkan diri dalam situasi darurat yang disebut berkaitan dengan konflik yang berdampak di wilayah Dubai.

Akibat kejadian tersebut, Yulianti mengalami cedera disertai pembengkakan pada kaki sehingga harus menjalani perawatan medis. 

Meski telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya dan ia tidak lagi mampu bekerja. 

Dalam kondisi itu, korban meminta dipulangkan ke Indonesia.
Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. 

Berdasarkan hasil pendampingan RUSAIDA, setelah visa kerjanya dibatalkan oleh pihak majikan, Yulianti justru dikembalikan ke kantor agen dan hingga kini masih berada di sana.

Keluarga korban mengaku kemudian dibebani sejumlah persyaratan agar Yulianti dapat dipulangkan. Agen disebut meminta keluarga menyediakan pekerja pengganti atau membayar kompensasi sebesar Rp40 juta hingga Rp70 juta. 

Selain itu, biaya tiket kepulangan juga disebut dibebankan kepada keluarga korban.

Perwakilan Yayasan RUSAIDA, Yuyu Marliah, mengatakan temuan awal tersebut menunjukkan adanya persoalan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

"Hasil asesmen kami menunjukkan Yulianti masih berada di kantor agen di Dubai dan membutuhkan penyelesaian status kerja serta proses pemulangan secepatnya. Kasus ini memerlukan koordinasi lintas instansi agar hak-hak korban dapat dipenuhi," kata Yuyu.
Sebagai langkah lanjutan, RUSAIDA telah berkoordinasi dan menyiapkan rekomendasi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), KBRI Abu Dhabi, serta KJRI Dubai. Pendampingan juga dilakukan untuk menelusuri legalitas pihak penempatan sekaligus memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban, agen, dan instansi terkait.

Yuyu menegaskan, pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga korban berhasil dipulangkan secara aman dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja migran.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Yulianti dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan bermartabat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap pekerja migran Indonesia. Apabila dalam proses perekrutan maupun penempatan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Yuyu juga mendesak pemerintah tidak hanya memprioritaskan proses pemulangan korban, tetapi turut mengusut dugaan pelanggaran dalam rantai perekrutan dan penempatan yang dialami Yulianti. 

" Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali menimpa pekerja migran Indonesia di kemudian hari." Tandasnya

Prima RK





































Type and hit Enter to search

Close