HALTENG_Hari Ini Jumat Tgl 24 Juli 2026 Pukul 01.00 Wit, Bertempat Di Pospol Moriala, Personel Polsek Weda Telah Menemukan / Tertangkap Tangan Terduga Pelaku Pengangkut / Penjual BBM Jenis Pertamax Tanpa Ijin Dengan Menggunakan Sebuah Mobil Pick Up Warna Hitam Yang Berasal Dari Sofifi Kec Oba Utara pikup Dengan Tujuan Desa Lelilef Kec Weda Tengah Kab Halteng
Pos Polisi Moriala Personel Polsek Weda
mengamankan salah seorang pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertamax yang menggunakan jerigen secara ilegal di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut,
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semakin marak terjadi. Selain itu, juga sebagai respon atas keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan BBM.
Waktu di periksa Identitas Terduga Pelaku Yang Diamankan SBB atas Nama AR selaku sopir mengakui bahwa dia akan melakukan pengantaran ke desa Lokulamo untuk di serahkan kepada pelaku usaha di Kec.Weda Tengah,kabupaten halmahera tengah.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan olek anggota polsek kota weda aparat berhasil mengamankan Jenis minyak BBM : Pertamax 1,55 Ton dengan tola 62 gelon-25 liter
Menggunakan Mobil : Pick Up Warna Hitam Merek Daihatsu Grandmax dengan nomor plat DG 8023 AL.
AR juga mengatakan bahwa dia bukan hanya satu kali saja membawa barang tersebut.
tapi sudah berulang-ulang kali tanpa ada pemeriksaan tapi sekarang kenapa bisa di tahan.ubgkapnya
Setelah di tahan anggota pos polisi di moriala saudara anwar kembali di griing ke polsek kota weda,guna di amankan Terduga Pelaku Dan BB guna di mintai keterangan lebih lanjut.
Sampai berita ini di naikan pihak media belum menerima keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Dodi ST


Social Footer