Polsek Pendopo Berhasil Menangkap DPO Penganiayaan Berat 5 Tahun Lalu
Empat Lawang – Jajaran Polsek Pendopo berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada tahun 2021. Tersangka berinisial I alias Boim, warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, diamankan pada Kamis malam (23/7/2026) setelah hampir lima tahun menghindari proses hukum.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2021/SPK SEK PDP/RES 4 L/SUMSEL tanggal 19 Juni 2021, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/17/VI/2021/RESKRIM tertanggal 19 Juni 2021.
Keberhasilan mengamankan DPO tersebut menjadi salah satu capaian jajaran Polsek Pendopo dalam mengungkap perkara yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Proses penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengumpulan informasi mengenai keberadaan tersangka selama beberapa waktu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi saat bekerja di salah satu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Pendopo. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa hambatan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik dapat menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Selain itu, apabila terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak, tersangka juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka telah diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) TAHTI Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan tersangka. Kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Empat Lawang.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus lain belum dapat dipastikan kebenarannya melalui putusan pengadilan atau keterangan resmi kepolisian. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dimuat sebagai fakta dalam pemberitaan ini sesuai prinsip praduga tak bersalah.


Social Footer