Matapubliknews.com

‎Pembangunan tower BTS tetap berjalan meskipun belum memiliki kelengkapan izin. Jelas " ilegal ", ‎

matapubliknews.com -

‎Pembangunan Tower di Kp. Cikareo Rt 002 Rw 008 desa Parakansalak, kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi diduga  mengabaikan teguran yang di layangkan Satpol PP Kecamatan Parakansalak  terhadap aktivitas proyek pembangunan, saat sidak di lokasi Pembangunan tower tersebut , ternyata pembangunan tower tersebut sudah berdiri.(17/07/2026)

Surat Teguran pemberhentian proyek pembangunan tower tersebut dilakukan lantaran proyek pembangunan tower  belum mengantongi izin.

‎Atas Pemberitahuan surat teguran dengan nomor: 500.16.7.2/648-trantibum/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang di abaikan pihak tower dantetap dikerjakan tanpa adanya terpampang papan proyek sebagai pemberitahuan bahwa ijin yang di lalui nya sudah selesai.

‎Jelas Pembangunan proyek tower yang tetap berjalan tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat dilaporkan kepada Satpol PP setempat agar segera disegel dan dihentikan. Menurut regulasi, pengembang dilarang mendirikan konstruksi menara sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin tata ruang namun Pihak Tower mengabaikan aturan tersebut

‎Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum seluruh izin utama diterbitkan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


‎Kini Publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, maupun instansi pengawas lainnya untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh syarat hukum atau justru berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab jika benar izin utama belum terbit namun pembangunan tetap berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

‎Walaupun memiliki persetujuan dari warga dan domisili desa, bahkan untuk keterangan dari Kecamatan pun sudah ada namun

‎Izin Utama nya masih belum terpampang di depan proyek tersebut.

‎Saat dimintai penjelasan Nendi Hermawan  Staf Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Staf Bidang Gakda) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mengatakan Pihaknya akan memberikan teguran tegas bukan hanya berupa sangsi administrasi melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

‎.ucapnya


‎Nendi juga menegaskan bahwa hingga saat ini, proses legalitas tower tersebut masih berjalan dan proses ini masih membutuhkan pembahasan dengan perusahaan serta berbagai dinas terkait.


‎Pembangunan yang dilakukan tanpa izin itu jelas melanggar aturan kami akan tindak tegas sesuai perda yang berlaku ,” pungkasnya.



‎Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan Resmi pihak  perusahaan


‎Berita ini akan terus diperbarui seiring belum diperolehnya tanggapan resmi dari seluruh pihak terkait, dan termasuk hasil penelusuran mengenai dokumen perizinan.




‎Reporter: Aconk Kupluk





































Type and hit Enter to search

Close