Purwakarta//matapubliknew.com
Proyek rekonstruksi jalan Sukatani-Chek Dam yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/Safety) pada lokasi pekerjaan. Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah dialokasikan anggaran khusus untuk perlengkapan K3 sebesar Rp 79.501.900,-.
Proyek rekonstruksi jalan dengan panjang 1.150 meter dan lebar 3 meter ini dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 03/SPK-PJJ/PPK.KPA-DPUTR/VI/2026, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Purwakarta tahun 2026. Nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp 3.199.333.494,- (tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah), yang diberikan kepada penyedia jasa CV. Athmar Pratama dan jasa konsultan CV. Sinergiasa Karya Utama.
Menurut informasi yang dihimpun, pada lokasi proyek tidak terlihat penerapan standar K3 yang memadai. Mulai dari perlengkapan keselamatan bagi pekerja seperti helm standar, rompi pengaman, sepatu kerja, hingga fasilitas keselamatan di lokasi seperti pagar pembatas, rambu peringatan, dan peralatan pengaman lainnya tidak ditemukan atau hanya diterapkan sebagian.
"Kami menemukan bahwa anggaran sebesar Rp 79.501.900,- khusus untuk K3 sudah tercantum dalam RAB dan seharusnya digunakan untuk menjamin keamanan pekerja serta masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penerapan K3 belum sesuai dengan standar yang diharapkan," ujar perwakilan Purwakarta Budgeting Control (PBC) yang memantau proyek ini.
Penerapan K3 yang tidak memadai tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, namun juga berpotensi mengganggu keamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Selain itu, penggunaan anggaran K3 yang tidak sesuai dengan tujuan juga menjadi pertanyaan serius terkait akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Elga setiawan direkur PBC mendesak Dinas PUPR Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek ini. Selain itu, pihak konsultan CV. Sinergiasa Karya Utama juga diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih ketat agar setiap tahapan proyek berjalan sesuai dengan perjanjian kontrak dan peraturan yang berlaku.
"Kami meminta agar pihak penyedia jasa segera memperbaiki kondisi dengan menerapkan K3 secara penuh sesuai dengan yang telah dianggarkan. Juga perlu dilakukan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran K3 yang telah dialokasikan, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemborosan dana daerah," tambah perwakilan PBC.
Elga setiawan menegaskan anggaran yang telah d alokasikan dari suatu kegiatan opd teknis harus di lakukan sesuai RAB, jangan sampai ada perubhan maupun tidak d terapkan. Uang negara harus tetap di jaga, jangan asal..!!!!
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Purwakarta, CV. Athmar Pratama, maupun CV. Sinergiasa Karya Utama terkait dugaan tidak penerapan K3 pada proyek tersebut.
( Tim Red)


Social Footer