SUKABUMI, Matapubliknews.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Sidang membahas tiga agenda strategis, yakni penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026, Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni di seluruh daerah pemilihan sebagai wujud pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan tujuh fraksi, yakni Rika Yulistina (Fraksi Golkar-PAN), Syarif Hidayat (Fraksi Gerindra), Saepul Rahman, S.Sy., MH (Fraksi PKB), Uden Abdunnatsir (Fraksi PKS), Sendi A. Maulana (Fraksi PDI Perjuangan), Saepulloh (Fraksi Demokrat), dan H. Andri Hidayana (Fraksi PPP).
Agenda berikutnya adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE. Penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai tahapan awal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, Rancangan KUA dan PPAS 2027 akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027.
Paripurna juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan berdasarkan surat Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam perubahan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd dipindahkan dari Komisi III menjadi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Perubahan ini akan dituangkan dalam revisi Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Menutup rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan seluruh agenda paripurna telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).
Ia berharap berbagai aspirasi yang dihimpun melalui reses dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembangunan sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan program dan kebijakan tahun anggaran 2027.
Ia juga memastikan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2027 akan dilakukan secara komprehensif melalui serangkaian rapat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Prima RK


Social Footer