Matapubliknews.com

Diduga Tabrak Juknis BGN Nomor 401.1 oleh SPPG Bojonggaling 2, Firman Korwil BGN Kabupaten Sukabumi Enggan Berkomentar

SUKABUMI, - Polemik dugaan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih menggunakan septictank hingga penyaluran keluar Kecamatan Bojonggenteng, oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bojonggaling 2 kini sudah progres pemasangan IPAL. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Firman Juliansyah, Korwil BGN Kabupaten Sukabumi, ia menuturkan bahwa SPPG Bojonggaling 2 Kecamatan Bojonggenteng sudah progres pemasangan IPAL. 

"Setelah di koordinasikan dengan Kepala SPPG Bojonggaling 2 bahwa pihak dapur sedang progres pemasangan IPAL, " terangnya. 

Saat ditanya mengenai pendistribusian paket Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita non-PAUD) tidak disarankan dan umumnya tidak diperbolehkan untuk dikirim melintasi batas wilayah kecamatan yang berbeda, Firman beralasan bahwa hal tersebut atas permintaan Kepala Desa. 

"Setelah di kroscek bahwa pengiriman untuk ke wilayah Kecamatan Cidahu itu permintaan dari Kepala Desa Pondokkaso Tengah dengan nomor 400.10.2.4/021/2003/VII/2026 untuk menutupi program 3B di posyandu yang di tanda tangani oleh H Agun Gunawan, " ungkapnya.
Saat di singgung adanya surat permohonan dari Kepala Desa Pondokkaso Tengah dengan nomor 400.10.2.4/021/2003/VII/2026 yang dikeluarkan oleh H Agun Gunawan per 21 Juli 2026 kemarin, apa keluar setelah pemberitaan kami di tanggal 11 Juni 2026 surat tersebut apa menjadi sanggahan atau memang di adakan setelah pemberitaan. Sangat disayangkan Korwil BGN Kabupaten Sukabumi tersebut tidak menjawab. 

Hal tersebut menaruh kecurigaan tim matapubliknews.com surat yang di keluarkan oleh Kades Pondokkaso Tengah itu hanya bentuk pengalihan atau hanya formalitas saja. 

Dan perlu diketahui, jarak maksimal pengiriman jalur ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah radius maksimal 6 kilometer dari dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Aturan teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ini dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi dan keamanan pangan. 

Hal tersebut dilakukan demi mutu makanan agar tidak basi dan sudah tercantum pada petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis tahun anggaran 2026 nomor 401.1, sementara untuk pengiriman dari SPPG Bojonggaling 2 ke wilayah Desa Pondokkaso Tengah jaraknya lebih dari 6 kilometer. 

Tim Redaksi




































Type and hit Enter to search

Close