Ribuan Massa Kembali Kepung DPRD, Tekanan Publik atas Hak Angket Kian Menguat
Sukabumi, matapubliknews.com – Gelombang tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi belum juga mereda. Ribuan warga yang terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Gerakan Bela Rakyat Kota Sukabumi kembali turun ke jalan dalam aksi Gebyar Bela Rakyat 2626 Jilid II, Jumat (26/6/2026).
Massa memadati kawasan Balai Kota Sukabumi sebelum melakukan long march menuju Gedung DPRD Kota Sukabumi. Di bawah pengawalan aparat kepolisian dan TNI, mereka kembali membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPRD menggunakan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, serta mendorong proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.
Aksi tersebut menjadi sinyal bahwa berbagai persoalan yang selama ini disuarakan masyarakat dinilai belum memperoleh jawaban maupun langkah konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD.
Kekecewaan itu diperkuat dengan tidak hadirnya Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun seorang pun dari 35 anggota DPRD untuk menemui massa aksi.
Koordinator Gebyar Bela Rakyat 2626 Jilid II, Budi Adinata, mengatakan pihaknya sejak awal telah menyampaikan dua isu utama kepada DPRD, yakni usulan penggunaan hak angket terkait polemik Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta persoalan wakaf yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta agar Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta seluruh anggota DPRD hadir menemui masyarakat. Namun sampai aksi berlangsung tidak satu pun hadir. Ini tentu menjadi kekecewaan besar bagi kami," ujarnya.
Menurut Budi, absennya para pemangku kebijakan justru memperkuat kesan bahwa aspirasi masyarakat belum diposisikan sebagai prioritas. Padahal aksi yang digelar merupakan bentuk penyampaian pendapat secara terbuka dan konstitusional.
Meski demikian, Gerakan Bela Rakyat masih memberikan kesempatan kepada DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun apabila tidak ada perkembangan yang nyata, mereka memastikan aksi serupa akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.
Selain terus mengawal melalui aksi, Budi menegaskan pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum. Sejumlah dugaan pelanggaran akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan persoalan wakaf, hingga dugaan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
"Laporan itu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait berdasarkan data dan informasi yang telah kami himpun," katanya.
Budi juga mempertanyakan belum adanya kejelasan terkait usulan hak angket di DPRD Kota Sukabumi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, usulan tersebut disebut telah memperoleh dukungan tujuh anggota DPRD dari tiga fraksi, sehingga dinilai telah memenuhi syarat untuk diproses.
"Saat audiensi kami mendapat penjelasan bahwa usulan itu akan diproses. Namun sampai hari ini belum ada perkembangan yang jelas. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan DPRD menghormati aksi penyampaian pendapat sebagai hak konstitusional warga negara dan memastikan seluruh aspirasi akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengatakan dua isu yang menjadi fokus massa, yakni hak angket dan persoalan TKPP, pada dasarnya telah masuk dalam ruang pengawasan DPRD. Bahkan, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) telah disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.
"Tanpa adanya aksi demonstrasi pun DPRD sudah melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut. Rekomendasi Panja juga telah kami sampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujarnya.
Menurut Wawan, setelah menerima dokumen tambahan dari masyarakat, pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi langsung melakukan pembahasan untuk mengkajiGelombang Bela Rakyat Jilid II, DPRD Didesak Segera Putuskan Nasib Hak Angket
Ribuan Massa Kembali Kepung DPRD, Tekanan Publik atas Hak Angket Kian Menguat
Sukabumi, matapubliknews.com – Gelombang tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi belum juga mereda. Ribuan warga yang terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Gerakan Bela Rakyat Kota Sukabumi kembali turun ke jalan dalam aksi Gebyar Bela Rakyat 2626 Jilid II, Jumat (26/6/2026).
Massa memadati kawasan Balai Kota Sukabumi sebelum melakukan long march menuju Gedung DPRD Kota Sukabumi. Di bawah pengawalan aparat kepolisian dan TNI, mereka kembali membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPRD menggunakan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, serta mendorong proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.
Aksi tersebut menjadi sinyal bahwa berbagai persoalan yang selama ini disuarakan masyarakat dinilai belum memperoleh jawaban maupun langkah konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD.
Kekecewaan itu diperkuat dengan tidak hadirnya Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun seorang pun dari 35 anggota DPRD untuk menemui massa aksi.
Koordinator Gebyar Bela Rakyat 2626 Jilid II, Budi Adinata, mengatakan pihaknya sejak awal telah menyampaikan dua isu utama kepada DPRD, yakni usulan penggunaan hak angket terkait polemik Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta persoalan wakaf yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta agar Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta seluruh anggota DPRD hadir menemui masyarakat. Namun sampai aksi berlangsung tidak satu pun hadir. Ini tentu menjadi kekecewaan besar bagi kami," ujarnya.
Menurut Budi, absennya para pemangku kebijakan justru memperkuat kesan bahwa aspirasi masyarakat belum diposisikan sebagai prioritas. Padahal aksi yang digelar merupakan bentuk penyampaian pendapat secara terbuka dan konstitusional.
Meski demikian, Gerakan Bela Rakyat masih memberikan kesempatan kepada DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun apabila tidak ada perkembangan yang nyata, mereka memastikan aksi serupa akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.
Selain terus mengawal melalui aksi, Budi menegaskan pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum. Sejumlah dugaan pelanggaran akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan persoalan wakaf, hingga dugaan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
"Laporan itu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait berdasarkan data dan informasi yang telah kami himpun," katanya.
Budi juga mempertanyakan belum adanya kejelasan terkait usulan hak angket di DPRD Kota Sukabumi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, usulan tersebut disebut telah memperoleh dukungan tujuh anggota DPRD dari tiga fraksi, sehingga dinilai telah memenuhi syarat untuk diproses.
"Saat audiensi kami mendapat penjelasan bahwa usulan itu akan diproses. Namun sampai hari ini belum ada perkembangan yang jelas. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan DPRD menghormati aksi penyampaian pendapat sebagai hak konstitusional warga negara dan memastikan seluruh aspirasi akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengatakan dua isu yang menjadi fokus massa, yakni hak angket dan persoalan TKPP, pada dasarnya telah masuk dalam ruang pengawasan DPRD. Bahkan, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) telah disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.
"Tanpa adanya aksi demonstrasi pun DPRD sudah melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut. Rekomendasi Panja juga telah kami sampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujarnya.
Menurut Wawan, setelah menerima dokumen tambahan dari masyarakat, pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi langsung melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan peningkatan pengawasan melalui mekanisme hak angket.
Namun ia menegaskan, hak angket hanya dapat diproses apabila memenuhi syarat administratif dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) dan dijadwalkan dalam rapat paripurna.
"Berdasarkan ketentuan, hak angket harus diusulkan sedikitnya oleh lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Jika hanya berasal dari satu fraksi, meskipun jumlah anggotanya mencukupi, usulan tersebut tidak dapat diproses," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari, menyatakan pimpinan DPRD siap memproses usulan hak angket apabila seluruh persyaratan formil telah dipenuhi.
Menurutnya, hingga kini belum ada usulan resmi dari anggota DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan. Apabila usulan diterima sebelum rapat Badan Musyawarah pada 1 Juli mendatang, pembahasannya akan langsung dimasukkan dalam agenda. Jika disampaikan setelahnya, DPRD siap menggelar rapat Badan Musyawarah tambahan agar proses tidak tertunda.
Rojab juga menjelaskan bahwa karena hak angket belum tercantum dalam program kerja DPRD tahun berjalan, DPRD akan lebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme pelaksanaannya sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Ia turut meluruskan anggapan bahwa penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah anggota DPRD otomatis dapat dianggap sebagai usulan hak angket.
"Pakta integritas merupakan bentuk komitmen politik, tetapi tidak dapat menggantikan syarat administrasi maupun syarat formil sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Jika syarat formil telah terpenuhi, pimpinan DPRD tidak memiliki alasan untuk menolak. Hak angket adalah hak konstitusional DPRD yang wajib diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, bola kini berada di tangan DPRD Kota Sukabumi. Masyarakat menunggu apakah lembaga legislatif akan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut atau justru membiarkan polemik terus berlarut tanpa kepastian.
Prima RK


Social Footer