*PURWAKARTA* – Belum tuntas penyelidikan kasus PLTS, kini muncul kasus baru di Purwakarta. Sebuah spanduk bertuliskan “PROYEK INI DALAM PENGAMANAN KEJARI PURWAKARTA” terbentang di area Puskesmas Sukatani.
Spanduk tersebut mengarah pada proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Puskesmas Sukatani dengan nomor SP: 05/99/REHAB PKM SUKATANI/DINKES/1/2026 tertanggal 5 Mei 2026. Proyek berlokasi di UPTD Puskesmas Sukatani dengan nilai kontrak Rp1.667.077.473 dan dikerjakan oleh CV Santika Java. Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Aktivis Purwakarta, Iwan Ardiansyah, menilai pemasangan spanduk itu menguatkan dugaan adanya penyelewengan dana. “Menurut informasi, dengan dana sebesar itu yang diganti hanya bagian lantai dan atap saja,” ujarnya.
Irwan Ardiansyah mengaku telah melakukan konfirmasi ke Kabag LPSE dan membenarkan bahwa anggaran proyek bersumber dari DAU melalui skema E-Purchasing. “Walau sumber anggarannya dari mana pun, teknis dan juknis harus tetap sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pola penunjukan rekanan proyek di Purwakarta. “Saya heran, tidak ada lagi CV lain dari putra daerah Purwakarta yang dapat. Saya pantau dari anggaran puluhan juta, ratusan juta, sampai miliaran, grup itu-itu saja yang dapat. Jadi saya curiga ada apa antara pihak ketiga tersebut dengan oknum dinas terkait. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Irwan Ardiansyah meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini. “Apabila memang terbukti ada unsur penyelewengan dana, APH harus bersikap tegas karena dana tersebut bersumber dari uang rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Purwakarta dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan spanduk maupun dugaan penyelewengan pada proyek tersebut.
Tim Red


Social Footer