SUKABUMI, - Pasca dugaan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih menggunakan septictank hingga penyaluran keluar Kecamatan Bojonggenteng, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bojonggaling 2 harus segera di evaluasi ulang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fery Permana S.H, Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) bahwa untuk pendistribusian paket Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita non-PAUD) tidak disarankan dan umumnya tidak diperbolehkan untuk dikirim melintasi batas wilayah kecamatan yang berbeda.
"Alasannya karena program ini sangat terikat pada wilayah kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Setiap dapur memiliki kuota dan wilayah jangkauan yang telah dipetakan secara spesifik per kelurahan/desa dan Kecamatan agar makanan tetap dalam kondisi layak dan terjaga kualitas gizinya saat diterima," ungkapnya.
Penyaluran makanan dilakukan oleh kader atau pihak SPPG setempat berdasarkan data wilayah sasaran. Pengambilan atau pengiriman paket makanan biasanya dilakukan di Posyandu, Kantor Desa, atau langsung diantar oleh kader setempat ke rumah.
"Kalau alasannya bahwa di SPPG Wilayah Kecamatan Cidahu sudah penuh bahkan tidak mau mengirim untuk 3B maka hal tersebut harus di kaji ulang oleh Korcam Ka SPPG Cidahu, jika wilayah domisili berada kurang dari 6 KM masih bisa dilaksanakan, namun untuk SPPG Bojonggaling 2 ke Wilayah Kecamatan Cidahu jaraknya lebih dari 6 KM tentunya hal ini sangat riskan dan rentan bagi menu makanan itu sendiri, " cetusnya.
Tak hanya itu, terkait IPAL yang diduga masih menggunakan septictank Fery meminta agar pihak BGN dan pihak lain untuk segera menindak lanjuti hal tersebut hal pengelolaan air limbah domestik harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 mengenai baku mutu air limbah domestik. Pengelolaan air limbah domestik harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika tidak sesuai, tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi yang dapat dikenakan, hal ini menjadi preseden buruk bagi pihak terkait yang berada di Kecamatan Bojonggenteng dan BGN, " pungkasnya.
Tim Redaksi


Social Footer