Kab bogor
PT Gihon telekomunikasi TBK sanggah pemberitaan beberapa media terkait pembangunan tower bodong di genteng desa Cipicung kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor,hal ini disampaikan oleh wewen selaku penanggung jawab lapangan kepada awak media.pasalnya pihak tower saat ini sedang mengurus perizinan PBG nya melalui pemerintahan kabupaten Bogor,Senin (01/06/2026).
Menurut wewn tower kami tidak bodong,kami sudah menempuh proses perijinan,mulai dari ijin warga,ijin dari RT dan RW,ijin kepala desa dan ijin kecamatan Cijeruk,hanya saja kami sedang mengurus tahapan demi tahapan nya, untuk tingkat pemerintahan kabupaten Bogor,"jelasnya".
Selain itu wewen juga mengatakan dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung."ucapnya"
Lebih lanjut wewen mengatakan, undang - undang tersebut untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b,undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung."tegasnya"
Dalam pasal 286, menyebutkan:
1. Penerbitan slf dan sbkbg untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dalam pasal 282 ayat (3) huruf c dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar di keluarkan oleh dinas teknis,melalui simbg setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen permohonan slf, verifikasi lapangan, dan /atau hasil konfirmasi di nyatakan.
2.dalam hal permohonan penertiban slf untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki pbg,proses penerbitan slf dilakukan bersama dengan proses penerbitan pbg sesuai dengan ketentuan simbg.
Saya juga sangat berterima kasih kepada rekan - rekan media yang kritis dalam penegakan aturan sehingga kita bisa sama-sama mempelajari tentang peraturan pemerintah yang sudah memiliki ketetapan nya.
Kedua point ini lah yang menjadi acuan dan landasan kami untuk melakukan pembangunan tower BTS di wilayah tersebut ucap wewen mengakhiri sesi klarifikasi sanggahan berita para rekan-rekan media.
tim red


Social Footer