SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Sukaraja bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis mengenai tata cara pengelolaan aset desa serta mekanisme tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan non-umum. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Sukaraja, Kamis (11/06/2026).
Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari DPMD Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Deviana serta Camat Sukaraja Arid Ahmad Ridwan. Kegiatan diikuti oleh seluruh kepala desa, sekretaris desa, kaur tata usaha, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sukaraja.
Perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana, menjelaskan bahwa proses tukar menukar Tanah Kas Desa harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Hal tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta melindungi aset desa agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat." Terangnya
Lebihlanjut, Deviana menuturkan tahapan yang harus dilalui dimulai dari pengajuan permohonan tukar menukar kepada pemerintah desa.
Selanjutnya dilakukan penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), penyampaian hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta hasil penilaian aset oleh KJPP yang kemudian dilaporkan kepada BPD." Ucapnya
Setelah itu, menurut dia, BPD harus melaksanakan rangkaian Musyawarah Desa (Musdes) hingga menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi. Hasil musyawarah tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala desa sebagai dasar untuk membuat permohonan persetujuan tukar menukar Tanah Kas Desa.
" Tahapan berikutnya, pemerintah desa mengajukan permohonan izin kepada Bupati Sukabumi. Selanjutnya bupati menugaskan tim untuk melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi sebelum hasilnya diteruskan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku." Jelasnya
" Jadi pemahaman terhadap prosedur ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran regulasi dalam pengelolaan aset desa." Bebernya.
Sementara itu, Camat Sukaraja Arid Ahmad Ridwan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola aset desa secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan.
" Tanah kas desa merupakan aset strategis yang harus dikelola dengan penuh kehati-hatian. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pemerintah desa memahami mekanisme dan prosedur yang benar sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Arid juga berpesan agar pemerintah desa dan BPD terus mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengelolaan aset desa.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan pemahaman yang sama, pengelolaan aset desa dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Kegiatan bimbingan teknis tersebut diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam meminimalkan potensi permasalahan hukum dan administrasi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola aset desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Prima RK


Social Footer