Matapubliknews.com

Kantah Kabupaten Lampung Timur Gelar Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria 2026 di Desa Trisno Mulyo


Lampung Timur - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Timur melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria tahun 2026 di Desa Trisno Mulyo, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur pada Kamis, 18 juni 2026. 

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur, dan perwakilan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Timur, serta peserta program Reforma Agraria ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya akses reforma agraria sebagai langkah lanjutan setelah legalisasi aset tanah.

Akses Reforma Agraria menjadi agenda penting, khususnya dalam mendorong pemberdayaan ekonomi bagi subjek Reforma Agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah..

Dalam kesempat tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kabupaten Lampung Timur mengatakan kegiatan penyuluhan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada aspek legalisasi aset, tetapi juga diarahkan pada penguatan akses masyarakat terhadap berbagai peluang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan berbasis potensi wilayah.

“Pelaksanaan Reforma Agraria ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat desa,”tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah perlu diiringi dengan pendampingan dan dukungan akses agar tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, dilakukan upaya menumbuhkan, mengembangkan, dan mengoptimalkan kemandirian masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, kemampuan, serta kesadaran dalam memanfaatkan sumber daya aset tanah yang berasal dari kegiatan redistribusi tanah dan/atau legalisasi aset. 

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan. 

(Red)




































Type and hit Enter to search

Close