Matapubliknews.com

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H.: Semua Pihak Sepakat Tidak Ada Tuntutan, Kesepakatan Akan Diuji Secara Hukum

 

 
SURABAYA – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya, akhirnya berakhir damai. Kabar ini disampaikan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. selaku kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.
 
Kesepakatan dicapai antara pihak korban yang diwakili Danny Boy Ilmi Shinenullah – putra Advokat ternama Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. – dengan Iwan Bintoro selaku pengemudi mobil Wuling Almaz L-1167-ABA, yang kepentingannya didampingi sepenuhnya oleh Dr. Teguh.
 
Rangkaian kejadian beruntun
 
Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat kendaraan yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan dengan becak motor milik Miftahul Ulum. Tidak berhenti di tempat, kendaraan terus melaju ke arah timur dan kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat BG-3406-EAF.
 
Motor tersebut dikendarai Faras Thorfata Bima dengan penumpang Danny Boy Ilmi Shinenullah. Akibat benturan, Danny Boy mengalami luka dan kerugian materi, sementara Miftahul Ulum juga menjadi korban dalam kejadian nahas tersebut.
 
Akui kurang bugar, serahkan tali asih sebagai tanggung jawab
 
Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama, Iwan Bintoro secara jujur mengakui kondisi fisik yang kurang fit menjadi penyebab kelalaiannya di jalan. Ia pun menunjukkan sikap bertanggung jawab dengan menyerahkan uang tali asih kepada seluruh korban dan keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban.
 
Pemberian tersebut diterima dengan ikhlas oleh Danny Boy beserta orang tuanya, Faras Thorfata Bima (putra Lettu TNI Rifkon Soleh), serta keluarga almarhum Miftahul Ulum. Semua pihak sepakat menganggap kejadian ini sebagai musibah, sehingga saling memaafkan dan melepaskan segala hak tuntutan, baik pidana maupun perdata, untuk selamanya.
 
“Seluruh korban sudah menerima ganti rugi sepenuhnya. Tidak ada lagi hak yang akan dituntut, masalah ini sudah selesai secara kekeluargaan,” tegas Dr. Teguh.
 
Diproses agar memiliki kekuatan hukum yang kuat
 
Terkait laporan polisi nomor LP/A/1451/X/2025/SPKT di Satlantas Polrestabes Surabaya, Dr. Teguh menegaskan kesepakatan ini akan segera disempurnakan jalur hukumnya.
 
“Kami akan menindaklanjuti seluruh administrasi dan prosesnya secara lengkap. Tujuannya agar kesepakatan ini sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna, sehingga tidak bisa dipermasalahkan lagi di kemudian hari,” jelasnya.
 
Ia berharap penyelesaian ini menjadi penutup yang baik. “Semoga masalah ini tertutup rapat, semua pihak merasa adil dan tentram, serta hubungan baik antar keluarga kembali seperti sediakala,” pungkasnya.
 
(Redaksi)


































Type and hit Enter to search

Close