Matapubliknews.com

Diduga Tak Sesuai Juknis BGN No 401.1, Kader Posyandu di Bojonggaling Bojonggenteng Hanya Dapat Rp. 800/ompreng

SUKABUMI, - Sebagian publik di Tanah Air kini tengah ramai menyoroti upaya distribusi menu makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini mendapat dukungan tambahan melalui insentif bagi guru ataupun Kader Posyandu. 

Seperti diketahui, program MBG yang digagas pemerintah sejak 2024 menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Kendati demikian, distribusi di lapangan kerap menghadapi kendala teknis, mulai dari keterlambatan logistik hingga persoalan pencatatan yang kerap menjadi persoalan.

Seperti halnya yang terjadi di penyaluran menu MBG pada SPPG Bojonggaling 2 bagi program 3B, pada Selasa (2/6/2026) para penerima manfaat (PM) mengeluhkan bahwa menu keringan untuk 2 hari tersebut layak atau tidak. 

"Isinya 1 buah pir, 1 buah apel, susu dan roti bagi balita, dibungkus kantong plastik. Apa itu layak atau sudah sesuai dengan hitungan yang sudah di tentukan oleh pemerintah melalui BGN?, " terang salah seorang warga penerima manfaat. 

Tak hanya soal menu saja, selain warga ada kader posyandu di wilayah tersebut menuturkan bahwa dirinya mendapatkan insentif Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk satu ompreng yang di salurkan. 

"Saya alhamdulillah mendapatkan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk satu ompreng yang di salurkan kepada penerima manfaat dan di dapat 10 hari sekali, " cetusnya. 

Sementara itu, menurut Muhamad Rizki Rahmatulloh kepala SPPG Bojonggaling 2 menuturkan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan juknis dari BGN serta untuk IPAL kita sudah punya, namun memang belum sempurna masih terus dalam tahap perbaikan dan penyempurnaan. 

"Untuk insentif guru ataupun kader kami sudah sesuai juknis BGN no 401.1, terkait IPAL kami sudah ada cuman belum sempurna," jawabannya melalui pesan singkat karena sedang rapat dengan para kepala. 

Namun saat disinggung terkait menu di hari Selasa dan Rabu (2-3/7/2026) yang diduga tidak sesuai dengan nominal yang harus di salurkan, pihak SPPG Bojonggaling 2 tidak memberikan jawaban. 

Perlu diketahui bahwa sesuai juknis BGN no 401.1 bahwa Insentif kader Posyandu dan kader lainnya untuk distribusi MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita (dapat dilihat pada lampiran 26). Yang dimaksud dengan biaya Insentif kader adalah biaya yang dikeluarkan khusus untuk kelompok sasaran ibu hamil, ibu menyusui dan balita, yang besarannya dengan rata-rata Rp1.000/penerima manfaat perhari operasional.

Reporter: Jack




































Type and hit Enter to search

Close