Bungkam Saat Dikonfirmasi, Transparansi Publik Jangan Sampai Terkorbankan
Lahat – Sikap bungkam pihak yang dianggap mengetahui secara detail terkait polemik pengadaan hewan kurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat mulai menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk kepentingan konfirmasi dan keberimbangan informasi belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Dalam upaya memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat pada Selasa (02/06/2026). Dalam keterangannya, Sekda menyampaikan bahwa jumlah sapi kurban yang beredar di tengah masyarakat menurut informasi yang diterimanya tidak mencapai 38 ekor.
Namun terkait mekanisme pengumpulan dana, Sekda mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut hanya mendapatkan informasi dari salah satu Kepala OPD bahwa dana tersebut merupakan hasil patungan kepala OPD bersama para kepala bidang (Kabid). Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Sekda menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Menindaklanjuti arahan tersebut, media ini kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak Kesra. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban ataupun klarifikasi resmi yang diberikan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terlebih ketika informasi yang berkembang menyangkut kegiatan yang melibatkan aparatur pemerintahan dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Tidak memberikan penjelasan memang bukan berarti seseorang otomatis melakukan pelanggaran. Namun di sisi lain, sikap diam terhadap pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Publik tentu berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui persoalan tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh sikap bungkam, melainkan oleh keterbukaan, transparansi, dan kesediaan memberikan penjelasan atas setiap persoalan yang menjadi perhatian publik. Sebab semakin cepat sebuah informasi dijelaskan, semakin kecil pula ruang bagi berbagai dugaan untuk berkembang, dan semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap pemerintah yang mereka harapkan mampu menjadi teladan dalam keterbukaan informasi.(Yan-Cs)


Social Footer