Matapubliknews.com

Walikota Sukabumi Ayep Zaki Kunci Wacana Dana Abadi: Berpotensi Masalah, Bukan Solusi”



SUKABUMI — 
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan garis tegas terhadap setiap organisasi atau forum yang mengatasnamakan masyarakat: tanpa legalitas yang jelas, klaim representasi publik dinilai tak memiliki pijakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Ayep usai mencermati hasil audiensi Forum RT/RW dengan DPRD Kota Sukabumi pada 20 Mei 2026—sebuah forum yang belakangan mengemuka dengan sejumlah tuntutan kebijakan, terangnya, di Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/05/2026).

Menurut Ayep, Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan bergerak di luar koridor regulasi. Setiap keputusan, katanya, harus tunduk pada undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah, tanpa ruang kompromi terhadap tekanan di luar mekanisme formal.

“Semua harus mengacu pada aturan. Ketika sesuai dengan undang-undang dan perda, kami jalankan. Di luar itu, tidak ada ruang,” tegasnya.

Ia secara implisit mengingatkan bahwa forum-forum yang mengklaim suara masyarakat tidak bisa berdiri di ruang abu-abu. Legalitas, kata Ayep, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak legitimasi.

“Kalau mengatasnamakan forum, harus jelas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Harus ada juga tembusan ke Kesbangpol. Kalau tidak, statusnya dipertanyakan,” ujarnya.

" Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan melayani tuntutan berbasis tekanan tanpa dasar hukum yang kuat, bebernya.

Lebih jauh, Ayep menyoroti usulan dana abadi yang mencuat dalam audiensi tersebut. Ia menilai gagasan itu bukan hanya tidak realistis, tetapi juga berpotensi menyeret pemerintah daerah ke dalam persoalan hukum dan temuan audit.

" Dana abadi itu tidak mungkin. Kalau dipaksakan, justru jadi temuan BPK. Kami sedang bereskan temuan, bukan menambah masalah baru,” katanya.

Sikap itu mencerminkan kehati-hatian fiskal pemerintah daerah di tengah sorotan pengelolaan anggaran, sekaligus menutup ruang bagi skema populis yang tak memiliki landasan regulatif, terangnya.

Terkait dana kelurahan, Ayep memastikan tidak akan ada perubahan mekanisme. Pemerintah, ujarnya, memilih bertahan pada aturan yang sudah ada ketimbang membuka celah kebijakan yang berisiko.

" Intinya, Program P2RW masih berada dalam posisi “dipertimbangkan”. Ayep menegaskan keberlanjutannya akan sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran daerah dan kepastian transfer dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, arah pembangunan Kota Sukabumi ke depan disebut akan mengalami reposisi: dari pendekatan kuantitas menuju kualitas.

“Anggaran tidak akan lagi dipecah menjadi banyak paket kecil yang akhirnya tidak maksimal. Kami fokus pada kualitas,” katanya.

Ia menyebut sejumlah proyek prioritas yang tengah berjalan, mulai dari Jalan Gudang, Jembatan Kopeng, hingga penataan kawasan dan trotoar, sebagai bagian dari pendekatan pembangunan yang lebih terukur.

Namun, di balik agenda pembangunan itu, masih tersisa ketergantungan pada dana pusat. Ayep mengungkapkan pemerintah daerah tengah menunggu kepastian transfer TKD senilai sekitar Rp210 miliar.

“Saya sudah minta segera disurati. Saya juga akan langsung ke Kementerian Keuangan untuk memastikan,” ujarnya.


Di ujung pernyataannya, Ayep menutup dengan pesan yang tak kalah tegas: praktik pembagian proyek yang selama ini kerap disorot tidak boleh lagi terjadi.

“Tidak ada lagi APBD jadi bancakan atas nama paket. Semua harus berkualitas dan untuk rakyat,” pungkasnya.

Prima RK































Type and hit Enter to search

Close