Maluku Utara - Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., Menegaskan Kepada Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., di tugas Pertama nya Kapolda Maluku Utara,untuk segera mengusut tuntas sampai ke akar akar nya Soal kasus yang sangat begitu besar yang di duga keras merugikan Anggaran Negara dan sudah menggunakan kayu Mangrove bahkan pelaksanaan pekerjaan Dari BWS tampa ada pemasangan Papan Proyek di Lokasi Pekerjaan yang ada di Balai Wilayah Sungai Maluku Utara (BWS Maluku Utara) di titik Lokasi pekerjaan nya di Desa Tongute Ternate asal kecamatan ibu Kabupaten Halmahera barat
Yang kini sudah menjadi sorotan di Mata Publik sebagai mana sesuai dengan data dan Fakta Yang Kami Pegang Di Mana salah satu pekerjaan Proyek dari Kementerian Balai Wilayah Sungai jakarta pusat yang di teruskan Lewat Balai wilayah Sungai Propinsi Maluku Utara atau BWS Maluku Utara Praktisi Hukum menambahkan Proyek BWS itu kan adalah Poyek nya dari Negara Yang menjadi pertanyaannya Apa kah di dalam Aturannya undang undang Negara itu bahwa Proyek Nya dari Negara Mau pun Dari Pemerintah Daerah apakah di satu Konstruksi Pekerjaan proyek apa itu yang bersumber dari Negara Apa kah bisa
Untuk pembuatan satu konstruksi pekerjaan di dalam Proyek Pemerintah apakah bisa di Perbolehkan Pakai Bahan untuk pekerjaan proyek BWS itu di Perbolehkan atau di izin kan Oleh Negara dan Pemerintah Bahwa Proyek Tersebut memakai bahan kayu dari Bakau atau (Kayu Mangrove) sedangkan Persiden Republik Indonesia dan Para petinggi petinggi Hukum meng Himbau dan Mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di indonesia ini untuk menjaga tentang kelestarian Alam Hutan Bakau atau Hutan Mangrove Bahkan Kapolri dan Kapolda pun berikan Bantuan Bibit Mangrove bahkan Kapolri dan Kapolda ikut turun bersama
Menteri Kehutanan kementerian Lingkungan Hidup demi menjaga kelestarian nya Hutan Mangrove tapi kan yang terjadi di Maluku Utara Lain Lagi Kok Bisa Sebagai kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Utara M.Saleh Talib S.T., M.T. melakukan salah satu kegiatan Proyek yang ada di Desa Tongute Ternate Asal Kecamatan ibu Kabupaten Halmahera barat itu Secara Bukti dan Fakta yang di dapatkan di Lapangan mereka sengaja memakai Bahan kayu sebagai salah satu bahan konstruksi pekerjaan menggunakan dari Kayu Bakau atau (kayu Mangrove)
Praktisi Hukum Oktofianus Leki pun menambahkan Secara Aturannya dan undang undang itu sangat begitu jelas penebangan dan penggunaan kayu mangrove secara ilegal untuk proyek konstruksi melanggar Hukum sangsi pidana dapat jerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau pulau kecil berdasarkan UU Kehutanan Ancaman pidana penjara itu Hingga 10 tahun penjara da denda maksimal Hingga 5 Miliyar
Di Poin ke Tiga sebagai institusi pemerintah atau kontraktor pelaksana proyek oknum juga berhadapan dengan sangsi Administratif dan juga naik ke tingkat Hukum pidana bahkan pembekuan atau pencabutan izin Proyek baik PT. mau pun CV yang mengerjakan Proyek tersebut itu di bleklist dari Segala kegiatan tender dalam bentuk apa pun Dan di Poin yang ke empat ini adalah salah satu Hal yang begitu menarik Praktisi Hukum Oktofianus Leki.mengatakan
Menyangkut soal pemberitaan yang sekarang ini Lagi viral di beberapa media Nasional Lain nya Kini baru terbongkar Akal Bulus nya Kepala Balai wilayah Sungai Maluku Utara M. Saleh Talib, dan anak buah nya Sebut saja Ruslan yang di berikan salah Posisi yang sangat strategis sebagai OP, di Lapangan Akal bulus mereka Kepala Balai wilayah Sungai Maluku Utara M. Saleh Talib terjun kan Oknum Aparat Hukum Ber inisial (IM) sebagai Almameter nya dari M. Saleh Talib Selaku kepala Balai wilayah Sungai Maluku menurut keterangan awal IM bahwa IM di suruh oleh kepala BWS Maluku Utara Alasan nya IM bahwa
Kepala Balai wilayah Sungai Maluku Utara M. Saleh Talib adalah keluarga nya dan di ending Akhir cerita nya IM dia (IM) Langsung mengakuinya bahwa dia dari BWS karena sudah bercerita begitu lama IM langsung mengaku bahwa yang mana IM adalah seorang Oknum Aparat Hukum dahulunya IM Bertugas di Polda Maluku Utara di bagian Krimsus Polda Maluku Utara dan IM di tarik beberapa bulan bertugas di Polres Ternate tapi Oknum APH mengatakan bahwa dirinya kini sudah di tarik kembali balik ke Krimsus Polda Maluku Utara dan sekarang IM belum tau kalau dirinya
IM. Bertugas di Krimsus Polda Maluku Utara dia belum tau mau di tempat kan di subdid berapa pada intinya kini IM di tarik di Krimsus Polda Maluku Utara dan itu menurut dari pengakuannya IM waktu di Rumah nya Oknum Wartawan yang menulis soal Berita BWS Maluku Utara menggunakan Bahan kayu mangrove di dalam konstruksi Proyek BWS dengan adanya Kedatangan Oknum Anggota Aparat Hukum di rumah nya Oknum wartawan dan mengatakan bahwa Oknum Anggota Aparat Hukum Itu di utus oleh Kepala Balai wilayah Sungai dengan Satu Alasan bahwa
Kepala Balai wilayah Sungai Maluku Utara M, Saleh Talib dan Oknum Aparat Hukum itu ber inisial (IM) masih keluarga apa Hubungannya nya di dalam pemberitaan tersebut ini kan berarti ada apa apanya di Proyek tersebut demi memastikan secara ke transparansi Hukum Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengecam keras Soal Kayu mangrove yang sudah di Pakai di dalam Kegiatan Proyek Balai wilayah Sungai Maluku Utara secepatnya Kapolda Maluku Utara Panggil dan Periksa Terutama Kepala Balai wilayah Sungai Maluku Utara M.Saleh Talib, S.T., M.T, dan bersama Ruslan Selaku OP di kegiatan Proyek Tersebut, Ungkap Praktisi Hukum
kepada tim investigasi dengan adanya pemberitaan tersebut Tim Media Pun sudah berapa kali coba meng Hubungi kepada Ruslan Selaku OP yang terkait di Proyek BWS yang ada di Desa Tongute Ternate asal kecamatan ibu Kabupaten Halmahera barat Ruslan sendiri yang menganggap pemberitaan yang ada di Media itu adalah berita Bohong atau berita Hoax saja bahkan Ruslan Sendiri merasa Angkuh karena Ruslan merasa Ada Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Utara dan Oknum Aparat Hukum yang akan Mem Bek Up Ruslan ketika Ruslan berhadapan dengan Hukum bahkan tim Media Investigasi Sudah berupaya Meng Hubungi Kapada M.Saleh Talib sangat susah untuk di Hubungi dan sangat susah untuk di temui sehingga berita tersebut sangat Layak untuk di Konsumsi Oleh Publik ,,, (TIM),,,


Social Footer