Matapubliknews.com

Viral. Kasus dugaan korupsi dana desa Dodowo diduga keras dibekingi oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Kepala Dinas Inspektorat, dan Kepala Dinas PMD Halut, Naftali Gita, yang disebut ikut terlibat dan turut membekingi.



matapubliknews.com - Halmahera Utara kembali diguncang kasus dana desa yang terjadi di Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara. Berdasarkan laporan yang dinilai sangat kuat secara hukum, sejumlah masyarakat Desa Dodowo mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Mereka didampingi langsung oleh pimpinan redaksi Media Radar Tipikor dan Mata Publik untuk mengawal suara masyarakat.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan langsung menjadi atensi. Namun, laporan itu kemudian dikembalikan ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Pada masa pemerintahan Bapak Bambang Sunoto, S.H., M.H., kasus ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Halmahera Utara. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 14 item. Salah satu item yang diperiksa adalah kondisi fisik jalan tani di Desa Dodowo. 

Anggaran yang dialokasikan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan. Seharusnya pekerjaan sepanjang 500 meter, namun yang dikerjakan hanya sekitar 300 meter, sehingga terdapat kekurangan sekitar 200 meter.

Menurut keterangan narasumber, Kepala Desa Dodowo, Mufadli Hi. Abd. Mutalib, menyampaikan bahwa sisa pekerjaan tersebut masih menunggu instruksi dari Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi Ahmad.

Berdasarkan pernyataan tersebut, tim investigasi turun langsung untuk mengonfirmasi kepada Wakil Bupati Halmahera Utara. Tim bertemu langsung di rumah dinas Kasman Hi Ahmad, yang akrab disapa “Papa Kace”, untuk memastikan kebenaran informasi bahwa Kepala Desa Dodowo memiliki hubungan keluarga dekat dengan Wakil Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati mengakui bahwa hal tersebut benar. Ia mengatakan bahwa Kepala Desa Dodowo adalah “saya pe papa ade”. Namun, ia juga menegaskan kepada tim media investigasi:

“Ngoni jang talalu mo kase nae berita miring soal kades-kades. Kase kesempatan dulu, torang ini baru terpilih jadi Wakil Bupati. Saya selaku Wakil Bupati, walaupun itu saya pe saudara, kalau namanya salah tetap saya ikuti aturan. Tidak ada yang saya bela-bela, dan itu ada prosedurnya. Saya serahkan ke Dinas PMD dan Inspektorat,” ungkap Kasman Hi Ahmad.

Dengan adanya pernyataan tersebut, tim investigasi kemudian mengonfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Halmahera Utara, Naftali Gita, terkait temuan Inspektorat Halmahera Utara. Disebutkan bahwa temuan di luar Rp587 juta, dan dari 14 item tersebut, satu item proyek jalan tani diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara 13 item lainnya masih berada dalam penguasaan Inspektorat Halmahera Utara.

Naftali Gita menyatakan bahwa para kepala dinas hanya menjalankan perintah pimpinan dan tidak dapat mengambil keputusan sendiri.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Oktofianus Leki memberikan tanggapan tegas. Ia merujuk pada pernyataan Ketua BPD Desa Dodowo, Jis Kuna, pada 11 Maret 2026, yang telah meminta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara untuk menonaktifkan Kepala Desa Dodowo. Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan.

Ia mempertanyakan apakah hubungan keluarga menjadi alasan kepala desa tersebut luput dari berbagai tudingan dan temuan.

Menurutnya, jika benar Wakil Bupati menyatakan bahwa siapa pun yang bersalah harus diproses hukum, maka hal itu harus dibuktikan secara nyata, bukan hanya pernyataan untuk meyakinkan publik.

Ia juga menyoroti adanya dugaan penekanan terhadap Kepala Dinas PMD dan Inspektorat Halmahera Utara, yang dinilai tidak masuk akal dan janggal.

Kasus dugaan korupsi dana desa ini disebut bukan pertama kali mencuat ke publik. Namun, muncul pertanyaan besar mengenai sikap aparat penegak hukum di Halmahera Utara, baik dari Polres, Kejaksaan Negeri, maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Apakah mereka sudah mengetahui adanya hubungan keluarga antara Kepala Desa Dodowo dan Wakil Bupati, sehingga penanganan kasus ini terkesan diulur-ulur atau bahkan didiamkan?

Oktofianus Leki juga menambahkan bahwa dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara disebutkan adanya perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi Kepala Desa Dodowo setelah menjabat. Sebelum menjabat, ia belum memiliki rumah mewah. Namun, setelah satu periode menjabat, kondisi ekonominya meningkat drastis, termasuk kepemilikan kendaraan pribadi hingga lima unit mobil.

Selain itu, disebutkan pula adanya dugaan praktik rentenir. Jika dibantah, aparat hukum diminta untuk memanggil para kepala desa di Kecamatan Galela Utara untuk memberikan keterangan.

Pada poin lain, disebutkan bahwa anak Kepala Desa Dodowo yang sebelumnya tidak memiliki usaha, kini telah memiliki mobil pribadi dan menjalankan usaha jual beli mobil.

Masyarakat Desa Dodowo pun mempertanyakan asal-usul kekayaan tersebut. Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), dari 90 kepala keluarga penerima, terdapat keluarga dekat kepala desa yang ikut menerima, yang dinilai telah melanggar aturan.

Menurut Oktofianus, jika kasus ini dibiarkan hanya karena adanya hubungan keluarga, maka Wakil Bupati Halmahera Utara dinilai belum layak menjadi pemimpin yang adil dan tegas.

Ia juga menyoroti sikap aparat kejaksaan. Saat dikonfirmasi oleh pimpinan redaksi Media Radar Tipikor dan Mata Publik, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, dinilai bersikap arogan dan tidak beretika.

Ia bahkan menyampaikan pernyataan, “Apa hak Anda mengatur saya? Anda siapa?”

Hal ini dibandingkan dengan sikap pejabat sebelumnya, Ricard Sinaga, yang dinilai lebih komunikatif dan terbuka.

Atas kondisi tersebut, Oktofianus Leki mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ia juga mempertanyakan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum., dalam menempatkan pejabat di bidang penerangan hukum.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kasus ini telah memiliki bukti yang cukup, dengan temuan kerugian negara sebesar Rp587 juta ditambah sekitar Rp400 juta dari satu item, sehingga totalnya mendekati Rp1 miliar. Sementara itu, masih terdapat 12 item lainnya yang belum diungkap.

Namun, kasus tersebut diduga sengaja diulur-ulur. Ia menilai bahwa institusi hukum di Halmahera Utara dan Maluku Utara menunjukkan tanda-tanda kelemahan dalam penegakan hukum.

Ia juga menyoroti alasan pengembalian kasus ke Inspektorat oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang dinilai janggal dan patut dipertanyakan.

Menurutnya, jika kasus sebesar ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun.

Kasus dugaan korupsi dana desa Dodowo kini menjadi sorotan serius publik. Masyarakat menuntut transparansi, keberanian, dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.

Tim Red































Type and hit Enter to search

Close