Matapubliknews.com

Viral Hutan Mangrove di Desa Goeng sengaja di Rusak Atas Perintah Bupati Halmahera tengah Oknum APH, Polres Halmahera tengah ikut Terseret



Halmahera Tengah - Sadis di Duga keras Oknum Bupati Halmahera tengah Ikram malan Sangadji dari Hasil investigasi di lapangan menurut beberapa keterangan nya dari Narasumber yang ada untuk mendapatkan Proyek dari kementerian (Perumahan rakyat) yang membutuhkan Lokasi Lahan perumahan yang cukup begitu Luas di Duga keras ada instruksi atau perintah dari Bupati Halmahera tengah ikram malan Sangadji untuk membongkar Habitatnya Hutan mangrove yang berada di desa Goeng kecamatan Weda 

Terbongkar dugaan kasus tersebut di mana beberapa Narasumber bertanya kepada kepala desa Goeng kenapa Lahan Mangrove yang ada di dalam Desa Goeng Habitatnya sudah di rusak seperti ini Jawabannya dari Kepala Desa Goeng itu adalah instruksi dari pak Bupati Ikram malan Sangadji karna Pak Bupati bilang ada Proyek dari kementerian Pusat iya itu Proyek Perumahan Rakyat dan Pak Bupati katakan Desa Goeng itu sangatlah Cocok untuk membangun 

Proyek Pembangunan perumahan Rakyat Narasumber katakan apa kah memang di Harus kan tanaman Pohon mangrove ini harus di korbankan di kasih rusak begitu saja kayu ini kan kayu yang di Lindungi oleh undang undang kalau ada dari Kepolisian tau apakah tidak akan bermasalah jawaban nya kepala desa Goeng itu kasat Reskrim sudah tau orang pekerja juga sudah tau ketika Narasumber balik bertanya kepada buruh pekerja penjelasan nya dari pengawas kerja katakan kami sudah kordinasi dengan kasat reskrim Langsung iya itu Pak Bondan bahkan Pak kades Goeng pun sudah berikan ijin untuk menggusur tanah Gunung yang berada di dalam desa Goeng 

Agar Hasil dari Gusuran tanah Gunung tersebut langsung saja di timbun di Area Lahan Mangrove untuk persiapan pembangunan pekerjaan Proyek Perumahan Rakyat bahkan Proses pekerjaan tersebut menggusur tanah tampa ada izin galian C nya juga sedangkan anggaran Puluhan Miliyar yang di kerjakan tampa ada pemasangan papan Proyek dengan Hasil pekerjaan tersebut Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengatakan Tindakan pekerjaan  yang dengan sengaja mengorbankan Mangrove  merusak Lingkungan Hidup lahan Mangrove itu mutlak suatu pelanggaran Hukum yang tidak bisa lagi dapat di tolilir lagi apa di dalam nya ada 

Oknum aparat penegak hukum di dalamnya karena menurut keterangan nya Dari Narasumber oknum kasat reskrim Polres Halmahera tengah (Bondan) yang pada waktu itu masih sebagai kasat reskrim sudah tau kalau Lokasi Lahan Habitatnya Mangrove sudah di bikin Rusak berarti kan itu secara hukum nya oknum kasat reskrim polres Halmahera tengah sudah tau itu sudah masuk pelanggaran Hukum kok kenapa cuma di biarkan begitu saja Praktisi Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengatakan itu murni suatu tindakan kejahatan poin pertama sebagai pidana umum dan Lingkungan  sebagai penegak hukum

Iya itu oknum yang membantu memperlancar tindak pidana dapat di pidana sebagaimana pelaku utama berdasarkan Pasal 55 KUHP, turut serta melakukan kejahatan Ancam Hukumnya yang tertuang  di UU No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Oktofianus Leki, S.H mengatakan pelaku perusakan lingkungan dapat di dipenjara minimal 3 tahun penjara maksimal 10 Tahun penjara serta denda hingga 10 Miliyar 
UU. Nomor 41 Thun 1999 tentang kehutanan atau UU Nomor 18 Tahun 2013 (P3H)  itu Oknum Kasat Reskrim polres Halmahera tengah Bondan 

Bersama dengan Oknum Kapolres Halmahera tengah (Fiat) masuk dalam pasal 221 KUHP yang jelas itu sudah terbukti  menyembunyikan pelaku menghilangkan barang bukti dan itu mutlak Oknum kasat reskrim polres Halmahera tengah (Bondan) yang sekarang ini sudah di tarik di Krimsus Polda Maluku Utara dan oknum kapolres Halmahera tengah (Fiat) itu mutlak dan PP No 2 Tahun 2023 tentang peraturan disiplin Anggota Polri, bahkan peraturan Kapolri No, 7 Tahun 2026 itu sangatlah jelas anggota Polri dilarang keras menyalahgunakan wewenang 

Dan melindungi segala bentuk pelanggan Hukum Oktofianus Leki, S.H., mengatakan Oknum yang terbukti membekingi kejahatan akan disidang dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) atau di Pecat dari institusi Polri) ketik tim investigasi konfirmasi langsung kepada kapolres Halmahera tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T, S.I.K., M.H., langsung aja ke kasat reskrim nya jawaban nya Fiat di Nilai anggap remeh wartawan ketika pada saat di konfirmasi menyangkut Mangrove yang sudah sengaja di rusak ketika di konfirmasi jawaban nya Fiat selaku kapolres tanyakan  saja ke kasat reskrim wartawan 


Pun balik bertanya apa kah ke kasat reskrim yang lama (Bondan) jawaban kapolres Halmahera tengah ke kasat yang baru pun bisa ini kan di nilai Oknum Kapolres Halmahera tengah AKBP Fiat Dedawanto di dalam kasus perusakan Mangrove ketika mencuat kepermukaan Kasihan kasat reskrim yang baru Suherlin yang baru saja menjabat sebagai kasat reskrim yang menggantikan Kasat reskrim yang lama (Bondan) kasat reskrim yang baru Suherlin pasti akan di jadikan kambing hitam di kasus perusakan mangrove tersebut Praktisi Hukum Oktofianus Leki, mengatakan 

Di kasus tersebut bukan cuma lagi dugaan tapi itu bukti nyata di lapangan semua itu ada keputusan nya Kapolda Yang baru saja menjabat Brigjen Pol, Arif Budiman kalau perlu untuk membuktikan coba kapolda Maluku Utara Datang dan Lihat Langsung di dalam desa Goeng Habitatnya Mangrove Sudah Rusak yang jelas kapolres Halmahera tengah AKBP Fiat Dedawanto dia tau seperti apa kan tidak mungkin kasat reskrim Halmahera tengah (Bondan) tau tapi sebagai pimpinan wilayah Hukum tidak tau masalah itu kan tidak masuk di akal bahkan bukan juga cuma kapolres Halmahera tengah AKBP Fiat Dedawanto bersama mantan kasat reskrim Bondan yang tau 

Kasus tersebut Bupati Halmahera tengah ikram malan Sangadji pun bersama dengan Kepala desa Goeng turut terlibat karena itu berdasarkan keterangan apa yang di sampaikan langsung oleh beberapa Narasumber di Lapangan demi memberantas tindakan pelaku kejahatan menyangkut perusakan Habitat mangrove menurut apa yang di sampai oleh Narasumber Bahwa Bupati Halmahera tengah ikram malan Sangadji yang berikan instruksi dan instruksi tersebut turun ke kepala 

desa Goeng apakah Kapolda Maluku Brigjen Pol Arif Budiman berani mengusut sampai tuntas akan kasus mangrove yang sudah rusak karena menurut di kasus yang begitu besar ini bukan juga cuma oknum Bupati dan kepala desa Goeng yang terlibat akan masalah mangrove tersebut tapi mantan Kasat reskrim polres Halmahera tengah (Bondan) dan juga Oknum Kapolres Halmahera tengah (AKBP Fiat Dedawanto) yang tau soal mangrove tersebut Praktisi Hukum Oktofianus Leki,S.H., mengatakan Siapa pun yang terlibat menyangkut tindakan kesengajaan merusak Mangrove tidak ada yang di katakan nama nya kebal Akan Hukum siapa pun itu, ungkp Praktisi Hukum kepada tim Media Investigasi ,,,,

(Tim),,,


































Type and hit Enter to search

Close