Matapubliknews.com

Sadis.. Dugaan Keras Oknum HRD di Perusahaan PT Nico Halmahera Utara Rampok Hak Karyawan Rp1,9 Juta, Aparat Hukum Jangan Diam dan Tidur Saja


Gambar di hasilkan oleh bing


matapubliknews.com - Dugaan pemotongan gaji karyawan secara sepihak di PT Nico, Kabupaten Halmahera Utara, menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja mengaku hak upah mereka dipotong tanpa penjelasan dan tanpa slip gaji resmi. Praktisi hukum mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Miris. Kehadiran perusahaan PT Nico di Kabupaten Halmahera Utara yang awalnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan, kini justru menuai sorotan tajam dari publik.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat petani kopra yang disebut semakin sulit akibat harga kopra yang terus mengalami tekanan, perusahaan yang sedang berkembang di Halmahera Utara itu justru diterpa dugaan serius terkait pemotongan hak upah para buruh pekerja.

Masyarakat sebelumnya berharap masuknya PT Nico dapat menjadi jalan keluar bagi warga lokal untuk memperoleh pekerjaan dengan penghasilan layak. Perusahaan tersebut diketahui telah memperoleh izin beroperasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara di bawah kepemimpinan Bupati Piet Hein Babua bersama Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad.

Berbagai janji lapangan pekerjaan serta iming-iming gaji besar disebut menjadi daya tarik utama perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal.

Namun, harapan itu kini berubah menjadi kekecewaan.

Dugaan keras mencuat terhadap oknum HRD perusahaan berinisial Enjel bersama seorang manajer perusahaan berinisial Rita yang disebut-sebut terlibat dalam pemotongan hak upah para pekerja di PT Nico.

Kasus ini mencuat secara tidak sengaja ketika beberapa pekerja yang masih aktif di perusahaan terlibat perdebatan di salah satu kedai di kawasan Alun-Alun Kantor Bupati Halmahera Utara. Percakapan tersebut didengar langsung oleh tim media investigasi.

Dalam perdebatan itu, sejumlah pekerja mengungkapkan kemarahan mereka terkait dugaan pemotongan gaji tanpa pemberitahuan. Salah satu narasumber mengaku gajinya dipotong pada 30 April 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Saya punya dua anak yang masih kecil dan adik saya masih kuliah. Tapi gaji saya dipotong tanpa pemberitahuan,” ujar salah satu pekerja.

Menurut pengakuan para pekerja, pemotongan gaji bukan hanya dialami satu atau dua orang, melainkan hampir seluruh karyawan di perusahaan tersebut.

Nominal pemotongan disebut mencapai sekitar Rp1,9 juta per orang. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023, nilai UMP Maluku Utara berada di angka Rp2.976.720.

Dugaan tersebut langsung mendapat perhatian dari Praktisi Hukum, Oktofianus Leki. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut Oktofianus, apabila perusahaan terbukti melakukan pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Perusahaan tidak boleh menabrak aturan. Kalau terbukti melanggar hukum, maka pemerintah daerah harus berani bertindak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait tunjangan makan pekerja yang disebut tidak dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, aturan tersebut mengatur hak tunjangan makan pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Oktofianus menjelaskan bahwa pekerja dengan sistem kerja enam hari dalam seminggu berhak memperoleh tunjangan makan berdasarkan persentase tertentu dari total gaji pokok bulanan.

“Hak buruh harus diberikan. Kalau hak mereka tidak dipenuhi, pemerintah daerah harus segera menghentikan aktivitas perusahaan,” katanya. Ia bahkan meminta PT Nico ditutup apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Menurutnya, dugaan pemotongan gaji secara massal dapat menimbulkan kerugian sangat besar bagi para buruh. Ia mencontohkan, apabila terdapat ribuan pekerja yang mengalami pemotongan hingga Rp1,9 juta per orang, maka jumlah dugaan kerugian yang terjadi dapat mencapai angka fantastis.

Tak hanya itu, sekitar 48 pekerja disebut pernah meminta slip gaji kepada pihak HRD perusahaan. Namun, menurut pengakuan narasumber, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi. Padahal, menurut Oktofianus, setiap bentuk pemotongan gaji wajib dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada pekerja.

“Kalau pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu patut dipertanyakan,” ujarnya. Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai belum tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurutnya, kepala daerah harus hadir melindungi masyarakat dan tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran hak pekerja terjadi di wilayahnya sendiri. Selain dugaan pemotongan gaji, para pekerja juga mengaku takut menyampaikan keluhan karena khawatir mendapat tekanan atau bahkan pemecatan dari perusahaan.

Salah satu narasumber menyebut bahwa pekerja yang melakukan protes atau ikut aksi demo disebut langsung diberhentikan dari perusahaan. “Kalau karyawan protes atau ikut demo, langsung dipecat,” kata narasumber.

Pernyataan itu memicu kekhawatiran publik terhadap kebebasan para pekerja dalam menyampaikan aspirasi di lingkungan perusahaan. Praktisi hukum juga meminta aparat penegak hukum mulai dari Polres Halmahera Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Polda Maluku Utara hingga Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak hidup para pekerja dan keluarganya. “Kalau pemerintah daerah dan aparat hukum di Maluku Utara tidak mampu membongkar kasus ini, maka kami akan membawa persoalan ini ke Jakarta,” tegas Oktofianus.
Ia juga membandingkan sistem pengupahan perusahaan lain yang disebut lebih transparan terhadap pekerja, termasuk dalam pemberian slip gaji dan rincian pemotongan upah.
Sementara itu, tim investigasi mengaku telah beberapa kali mendatangi lokasi perusahaan untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak PT Nico.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan gaji maupun tudingan pelanggaran hak pekerja lainnya.
Tim investigasi juga mengaku mengalami kesulitan menemui pihak perusahaan karena akses menuju area perusahaan disebut dijaga ketat oleh sejumlah aparat keamanan.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar dugaan kasus tersebut dapat dibuka secara transparan demi melindungi hak-hak pekerja di Halmahera Utara.

#PTNico #HalmaheraUtara #Buruh #Karyawan #UpahPekerja #MalukuUtara































Type and hit Enter to search

Close