SUKABUMI – Kerusakan jalan kabupaten di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kian menjadi sorotan publik. Infrastruktur yang sebelumnya dalam kondisi baik kini mengalami retak, amblas, hingga berlubang, diduga kuat akibat tingginya mobilitas kendaraan berat pengangkut material proyek pembangunan Tol Bocimi.
Aktivitas truk bertonase besar dengan intensitas tinggi dinilai melampaui kapasitas daya dukung jalan kabupaten. Kondisi ini memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Pemerhati kebijakan publik, Ayi Permana yang sering disapa Kang Ayong , menegaskan bahwa kerusakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai faktor alamiah semata, melainkan akibat aktivitas terorganisir yang menggunakan fasilitas publik di luar batas peruntukannya.
“Ini bukan kerusakan biasa. Jalan kabupaten digunakan secara masif oleh kendaraan berat yang diduga melebihi kapasitasnya. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum tidak bisa dihindari,” ujar Ayi dalam keterangannya kepada awak media. Kamis (7/05/2026).
Ayong menjelaskan, secara normatif penggunaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap ruas jalan memiliki klasifikasi dan batas beban tertentu yang wajib dipatuhi.
Menurutnya, jalan kabupaten pada prinsipnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase tinggi seperti angkutan proyek berskala besar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kewajiban perbaikan hingga sanksi pidana.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat indikasi kuat penggunaan jalan oleh kendaraan dengan muatan lebih dari 30 ton secara berulang dengan intensitas tinggi, yang berdampak langsung pada kerusakan struktural jalan.
Ayong juga menyoroti aspek pengawasan pemerintah. Ia menilai, sebagai bagian dari proyek strategis nasional, pembangunan Tol Bocimi berada dalam pengawasan Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang seharusnya memastikan adanya manajemen lalu lintas proyek serta pengaturan penggunaan jalan daerah.
" Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, hingga mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, masyarakat sebagai pihak terdampak memiliki hak untuk menempuh berbagai langkah, mulai dari pengaduan administratif hingga upaya hukum seperti gugatan perdata, class action, maupun gugatan perbuatan melawan hukum.
Kerusakan jalan tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga memunculkan persoalan lanjutan seperti polusi debu saat musim kemarau dan meningkatnya risiko kecelakaan saat musim hujan akibat kondisi jalan yang licin.
Situasi ini mencerminkan ironi pembangunan: proyek berskala nasional yang diharapkan membawa kemajuan, justru menyisakan beban bagi masyarakat lokal.
“Hukum harus hadir sebagai penyeimbang. Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat,” tegas Ayong.
Prima RK


Social Footer