Matapubliknews.com

Proyek BWS Malut menggunakan Bahan Kayu Mangrove Bekerjasama dengan Kontraktor Reni Laos Tampa Ada Papan Proyek


HALMAHERA BARAT — Sadis, salah satu pekerjaan proyek bencana alam yang berada di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang disebut menelan anggaran negara miliaran rupiah itu diduga menggunakan kayu mangrove sebagai bahan pekerjaan dan dikerjakan tanpa memasang papan proyek di lokasi.

Praktisi hukum Oktofianus Leki mengatakan proyek tahun 2026 proyek tersebut berpindah tangan lagi kepada kontraktor ternama yang sering disapa Reni Laos. 

Menurut keterangan sejumlah narasumber di Desa Tougute Ternate Asal, proyek tersebut dianggap sebagai “bencana di atas musibah”. Warga menyebut negara telah mengucurkan anggaran untuk memperbaiki wilayah terdampak bencana, namun pelaksanaannya justru memunculkan dugaan penyimpangan.

Narasumber menyebut proyek tersebut berasal dari Balai Wilayah Sungai Maluku Utara. Setelah proyek berjalan, diduga terjadi kerja sama antara pihak BWS Maluku Utara dan kontraktor Reni Laos.

“Karena Reni Laos merasa punya backing oknum aparat hukum, maka pekerjaan dilakukan tanpa memasang papan proyek sehingga masyarakat bertanya-tanya proyek itu berasal dari mana dan menggunakan anggaran apa,” ungkap salah satu narasumber.

Warga juga mengaku khawatir karena material yang digunakan diduga berasal dari kayu mangrove. Menurut mereka, kayu mangrove merupakan jenis kayu yang dilindungi undang-undang.

“Kami masyarakat takut menggunakan kayu mangrove karena kami tahu itu dilindungi undang-undang, tetapi mereka tetap menggunakannya,” kata narasumber.

Tim investigasi kemudian turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya tumpukan kayu mangrove yang disebut digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut. Proyek itu berada di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.

Saat ditelusuri lebih lanjut, pengawasan proyek disebut dilakukan oleh anak kandung Reni Laos yang bernama Endraw.

Ketika dikonfirmasi tim investigasi, Endraw menyebut proyek tersebut tidak perlu menggunakan papan proyek karena merupakan arahan langsung dari pihak BWS.

“Memang proyek tersebut tidak perlu pakai papan proyek karena itu arahan dari BWS langsung. Silakan tanyakan langsung ke BWS, apalagi ini proyek bencana alam,” ujar Endraw kepada tim investigasi.

Pernyataan tersebut langsung mendapat kecaman dari Oktofianus Leki. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segera memanggil serta memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, M. Saleh Talib, bersama PPK bagian irigasi serta kontraktor Reni Laos dan Endraw.

Menurut Oktofianus, proyek yang ditangani Balai Wilayah Sungai Maluku Utara itu telah menjadi perhatian publik karena diduga kuat melanggar hukum.

“Kalau berbicara kualitas pekerjaan, mereka mutlak melakukan pelanggaran karena menggunakan bahan kayu mangrove yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dari pihak BWS Maluku Utara. Sebab, dokumentasi pekerjaan yang dikirim kontraktor disebut memperlihatkan dengan jelas penggunaan kayu mangrove di lokasi proyek.

“Mustahil kalau mereka tidak tahu itu kayu mangrove. Pihak BWS dan kontraktor pasti lebih memahami hal tersebut,” katanya.

Oktofianus menduga penggunaan kayu mangrove sengaja dilakukan karena masyarakat desa dianggap masih awam terkait aturan perlindungan mangrove dan hukum lingkungan.

“Kalau memang bekerja jujur dan transparan, kenapa ketika dokumentasi pekerjaan dikirim ke BWS, pihak BWS tidak melarang atau menyuruh mengganti material tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan penggunaan kayu mangrove secara ilegal dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan aturan lingkungan hidup. Pelaku disebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Selain itu, Oktofianus juga menilai ada dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan Endraw yang menyebut proyek tidak diperbolehkan memasang papan proyek atas instruksi langsung dari BWS Maluku Utara.

“Dari segi bahasa saja tidak masuk akal. Proyek tender miliaran rupiah kok tidak diperbolehkan pasang papan proyek. Ada apa di balik itu,” katanya.

Ia menduga terdapat indikasi kerja sama antara kontraktor dan pihak BWS Maluku Utara untuk menyembunyikan informasi proyek dari publik.

“Kalau sudah seperti ini, aparat hukum harus segera turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kualitas pekerjaan dan membuktikan penggunaan kayu mangrove sebagai barang bukti,” ujarnya.

Oktofianus bahkan menegaskan apabila aparat penegak hukum tidak mampu mengungkap dugaan kasus tersebut, maka kinerja aparat hukum di Maluku Utara layak dipertanyakan.

“Kalau aparat hukum tidak mampu mengungkap dugaan kasus ini, maka kinerja aparat hukum di Polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara dianggap mati suri,” pungkasnya kepada tim media investigasi.

(AlX)

Tag: #BWSMalut #ReniLaos #Mangrove #HalmaheraBarat #ProyekBencana #MalukuUtara #Investigasi #Korupsi #KayuMangrove































Type and hit Enter to search

Close