MALUKU UTARA — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara didesak segera memanggil dan memeriksa suami kontraktor Reni Laos yang disebut-sebut berinisial (Haii). Desakan itu muncul setelah adanya dugaan keterlibatan dalam proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang diduga menggunakan bahan kayu mangrove dalam pekerjaan proyek.
Menurut keterangan narasumber, selama Reni Laos menjadi kontraktor, hanya namanya saja yang digunakan sebagai pemilik proyek. Namun, yang disebut sebagai pengendali utama pekerjaan proyek adalah suaminya sendiri, yakni Haii.
Narasumber mengungkapkan, saat pemberitaan terkait proyek tersebut tayang pada Sabtu Mei 2026, Haii diduga langsung menghubungi seorang oknum wartawan dan mempertanyakan mengapa nama istrinya, Reni Laos, ikut disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Betul sudah itu proyek istri saya, tapi jujur saja proyek yang dikerjakan oleh istri saya tidak mendapatkan keuntungan walau sepeser pun,” ujar Haii sebagaimana disampaikan narasumber.
Praktisi Hukum, Oktofianus Leki, S.H., menilai aparat penegak hukum, baik Polda Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tidak perlu lagi menunggu lama untuk mengusut kasus tersebut.
Menurutnya, penggunaan kayu mangrove dalam proyek konstruksi merupakan dugaan tindak pidana murni karena mangrove merupakan tanaman yang dilindungi undang-undang negara.
“Itu sudah mutlak suatu tindakan pidana murni yang dilakukan oleh oknum kontraktor dan juga pihak BWS Maluku Utara. Siapa saja yang ikut turut membela kasus tersebut secara hukum bisa dipidanakan karena ikut melindungi suatu tindakan kejahatan,” tegas Oktofianus Leki.
Ia juga menyoroti posisi Haii yang disebut sebagai kontraktor dengan banyak proyek, terutama di wilayah Kabupaten Halmahera Timur. Dugaan kuat muncul bahwa Reni Laos hanya dijadikan “pajangan”, sementara pengendali utama pekerjaan proyek berada di belakang layar.
“Kalau istrinya Haii, Reni Laos, dugaan kerasnya cuma dijadikan pajangan saja. Tapi yang bermain di belakang layar dan mengendalikan pekerjaan setiap proyek adalah suaminya sendiri untuk menghilangkan jejak dari sorotan aparat hukum,” katanya.
Oktofianus menilai proyek tersebut patut diduga sebagai proyek keluarga. Ia mempertanyakan tidak adanya papan anggaran proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Anggarannya kurang lebih sekitar Rp14 miliar. Berarti ada unsur dugaan korupsi di dalam pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tindakan Haii yang diduga menghubungi wartawan agar tidak membawa nama Reni Laos dalam pemberitaan. Menurutnya, secara psikologi hukum, tindakan tersebut menunjukkan adanya sesuatu yang disembunyikan.
“Hukum tidak mengenal manusia kebal hukum. Menteri dan gubernur aktif saja bisa diciduk dan diproses hukum, apalagi cuma setingkat oknum kontraktor,” katanya lagi.
Praktisi hukum itu juga menegaskan, apabila aparat penegak hukum di Maluku Utara tidak mampu mengusut tuntas kasus proyek BWS Maluku Utara tersebut, maka pihaknya bersama tim praktisi hukum akan membawa kasus itu hingga ke Jakarta.
“Mungkin kalau kasus proyek BWS Maluku Utara yang menggunakan bahan kayu mangrove tidak bisa disentuh hukum di daerah, pasti ketika sampai di Jakarta akan ada yang dijadikan tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum terkait penggunaan kayu mangrove dalam proyek konstruksi sudah sangat jelas karena mangrove merupakan tanaman yang dilindungi undang-undang dan aparat hukum sendiri diperintahkan menjaga kelestariannya.
“Aparat hukum diperintahkan tanam mangrove dan menjaga kelestariannya. Ketika kayu mangrove dijadikan bisnis dalam pekerjaan proyek, apakah harus diluputkan dari sanksi hukum? Kan tidak mungkin,” tegasnya.
Oktofianus bahkan menyindir aparat penegak hukum yang dinilai tidak serius menangani perkara tersebut.
“Kalau berita sudah dinaikkan dalam pemberitaan dan cuma dibaca oleh oknum aparat hukum tanpa ada tindakan, lebih baik berhenti saja jadi aparat hukum kalau tidak tahu aturan dan undang-undang soal kayu mangrove,” ujarnya dengan nada geram.
Di akhir pernyataannya, Praktisi Hukum Oktofianus Leki mempertanyakan posisi Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu sebenarnya mereka ada di posisi yang mana?” tutupnya.
#BWSMalukuUtara #ReniLaos #Mangrove #PoldaMalut #KejatiMalut #HalmaheraTimur #DugaanKorupsi #OktofianusLeki


Social Footer