**HALMAHERA BARAT, ** – Penanganan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Bataka, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, pada 8 Maret 2026, kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Halmahera Barat.
Sorotan keras datang dari Praktisi Hukum, **Oktovianus Leki**, yang secara terbuka mendesak Kapolda Maluku Utara yang baru menjabat agar segera mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Halmahera Barat **AKBP Teguh Patriot** serta Kasat Reskrim Polres Halbar **IPTU Ikra Patamani**.
Menurut Oktovianus, penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama setelah adanya pengakuan dari pelaku utama bernama Herdi Keno yang menyebut adanya pihak lain bernama Delvon Magawe yang diduga ikut membantu mengangkat tubuh korban usai kejadian.
“Ini kasus hilangnya nyawa seseorang. Penyidik seharusnya bekerja profesional dan objektif. Ketika ada nama lain disebut langsung oleh pelaku utama berada di lokasi kejadian dan ikut mengangkat tubuh korban, maka itu wajib didalami secara serius,” tegas Oktovianus kepada media investigasi.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, setiap orang yang diduga mengetahui, membantu, atau turut berada dalam rangkaian peristiwa pidana wajib diperiksa secara mendalam oleh penyidik.
Oktovianus menilai, keputusan penyidik yang hanya menahan pelaku utama namun tidak melakukan penahanan terhadap pihak lain yang disebut berada di lokasi kejadian berpotensi menimbulkan polemik hukum serta kekecewaan keluarga korban.
“Kalau berbicara benar atau salah, itu kewenangan hakim di pengadilan. Tetapi dalam proses penyidikan, siapa saja yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara profesional sesuai alat bukti dan ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal dugaan unsur “turut serta” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pihak-pihak yang ikut melakukan, menyuruh melakukan, atau turut membantu tindak pidana.
Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini, penyidik memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penangkapan, maupun penahanan apabila ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Ketentuan tersebut diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 24 KUHAP mengenai syarat penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewajiban menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip profesionalitas penyidikan juga ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur bahwa penyidik wajib mengedepankan asas objektivitas, legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kalau memang seseorang hanya saksi biasa, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang utuh. Tetapi ketika namanya disebut langsung oleh pelaku utama berada di lokasi dan membantu setelah peristiwa terjadi, maka penyidik harus menjelaskan secara transparan kepada publik mengapa yang bersangkutan tidak ditahan,” katanya.
Kasus ini sendiri sempat memicu kemarahan keluarga korban hingga melakukan aksi mendatangi Mapolres Halmahera Barat. Keluarga korban meminta kepolisian bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam proses hukum.
Menurut keluarga korban, mereka mendengar langsung pengakuan pelaku utama yang menyebut adanya keterlibatan pihak lain saat kejadian berlangsung. Hal itulah yang membuat masyarakat mempertanyakan langkah penyidik.
“Kalau memang tidak terlibat, kenapa berada di lokasi dan ikut mengangkat korban?” ujar salah satu keluarga korban dalam aksi protes tersebut.
Oktovianus juga menyoroti penempatan pejabat Kasat Reskrim di Polres Halmahera Barat yang menurutnya harus benar-benar memiliki pengalaman teknis penyidikan di lapangan.
“Kasus pembunuhan itu bukan perkara sederhana. Penyidik harus punya sensitivitas terhadap tempat kejadian perkara, pengembangan saksi, alat bukti, dan konstruksi hukum pidana,” katanya.
Ia berharap Kapolda Maluku Utara yang baru dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kapolda baru harus hadir membawa ketegasan dan pembenahan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya lagi.
Sementara itu, tim media investigasi mengaku telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat **IPTU Ikra Patamani** guna meminta klarifikasi terkait tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Perlu ditegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.
Tim Red


Social Footer