Matapubliknews.com

KUA Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi diduga melakukan mal administrasi atau kelalaian dalam pelayanan,



SUKABUMI-  KUA Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi diduga melakukan mal administrasi atau kelalaian dalam pelayanan, hal ini terjadi ketika R merasa dirugikan dengan tindakan KUA yang tidak cermat dan selektif dalam menerbitkan kutipan akta nikah.

Peristiwa ini bermula dari R yang digugat cerai oleh istrinya di pengadilan agama cibadak, R dan Kuasa Hukumnya Arman Panji mendatangi KUA Nagrak mempertanyakan kenapa bisa memberikan dan terbit salinan kutipan akta nikah dari KUA Nagrak kepada istrinya, sedangkan buku nikah tidak pernah hilang dan disimpan oleh istrinya di lemari.

Pihak KUA Nagrak menjelaskan bahwa istrinya R melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan untuk menerbitkan salinan akta nikah di KUA dengan salahsatu persyaratannya yaitu Surat kehilangan buku nikah dari Polsek Cibadak.

Setelah di teliti dengan cermat oleh R dan Kuasa Hukumnya terdapat beberapa kejanggalan mulai dari nomor register di Buku Nikah 766/06/XI/2008 tetapi berbeda dengan Salinan Kutipan Akta Nikah dari KUA Nagrak yaitu 767/07/XI/2008, tak hanya itu beberapa kejanggalan ditemukan lagi yaitu di surat kehilangan dari Polsek Cibadak, dalam surat tersebut telah hilang satu buah buku nikah dengan nomor 767/07/IX/2008. Berfasarkan dari beberapa kejanggalan dan temuan tersebut R membuat Pengaduan di Polsek Nagrak berharap untuk dapat ditindaklanjuti.

Arman menerangkan, "Nomor yang tercatat di buku nikah yaitu 766/06/XI/2008, berbeda dengan nomor yang tercatat di surat keterangan hilang di polsek cibadak yaitu 767/07/IX/2008 dan beda lagi juga yang diterbitkan oleh KUA yaitu salinan kutipan akta nikah KUA Nagrak 767/07/XI/2008, dengan berbedanya surat atau dokumen tersebut klien kami merasa dirugikan," terangnya.

menurut keterangan dari Kepala KUA Nagrak H. Usep S Ruhiyat, S.Ag, MH (05/05/26) menuturkan bahwa nomor yg benar adalah nomor salinan kutipan akta nikah karena sesuai dengan buku induk nikah di KUA Nagrak, menurutnya terkait buku nikah itu mungkin kelalaian Human eror petugas KUA Nagrak terdahulu, sedangkan terkait surat kehilangan dari polsek cibadak dimana nomor buku nikahnya tidak sesuai dengan salinan kutipan akta nikah dari KUA Nagrak pihaknya mengakui itu kesalahan atau maladministrasi KUA Nagrak.

Ketidaksesuaian nomor buku nikah Ini merupakan kesalahan administratif yang serius. pihak KUA harus bertanggungjawab akibat kerugian yang terjadi kepada masyarakat yang merasa dirugikan.abupaten Sukabumi diduga melakukan maladministrasi atau kelalaian dalam pelayanan, hal ini terjadi ketika R merasa dirugikan dengan tindakan KUA yang tidak cermat dan selektif dalam menerbitkan kutipan akta nikah.

Peristiwa ini bermula dari R yang digugat cerai oleh istrinya di pengadilan agama cibadak, R dan Kuasa Hukumnya Arman Panji mendatangi KUA Nagrak mempertanyakan kenapa bisa memberikan dan terbit salinan kutipan akta nikah dari KUA Nagrak kepada istrinya, sedangkan buku nikah tidak pernah hilang dan disimpan oleh istrinya di lemari.

Pihak KUA Nagrak menjelaskan bahwa istrinya R melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan untuk menerbitkan salinan akta nikah di KUA dengan salahsatu persyaratannya yaitu Surat kehilangan buku nikah dari Polsek Cibadak.

Setelah di teliti dengan cermat oleh R dan Kuasa Hukumnya terdapat beberapa kejanggalan mulai dari nomor register di Buku Nikah 766/06/XI/2008 tetapi berbeda dengan Salinan Kutipan Akta Nikah dari KUA Nagrak yaitu 767/07/XI/2008, tak hanya itu beberapa kejanggalan ditemukan lagi yaitu di surat kehilangan dari Polsek Cibadak, dalam surat tersebut telah hilang satu buah buku nikah dengan nomor 767/07/IX/2008. Berfasarkan dari beberapa kejanggalan dan temuan tersebut R membuat Pengaduan di Polsek Nagrak berharap untuk dapat ditindaklanjuti.

Arman menerangkan, "Nomor yang tercatat di buku nikah yaitu 766/06/XI/2008, berbeda dengan nomor yang tercatat di surat keterangan hilang di polsek cibadak yaitu 767/07/IX/2008 dan beda lagi juga yang diterbitkan oleh KUA yaitu salinan kutipan akta nikah KUA Nagrak 767/07/XI/2008, dengan berbedanya surat atau dokumen tersebut klien kami merasa dirugikan," terangnya.

menurut keterangan dari Kepala KUA Nagrak H. Usep S Ruhiyat, S.Ag, MH (05/05/26) menuturkan bahwa nomor yg benar adalah nomor salinan kutipan akta nikah karena sesuai dengan buku induk nikah di KUA Nagrak, menurutnya terkait buku nikah itu mungkin kelalaian Human eror petugas KUA Nagrak terdahulu, sedangkan terkait surat kehilangan dari polsek cibadak dimana nomor buku nikahnya tidak sesuai dengan salinan kutipan akta nikah dari KUA Nagrak pihaknya mengakui itu kesalahan atau maladministrasi KUA Nagrak.

Ketidaksesuaian nomor buku nikah Ini merupakan kesalahan administratif yang serius. pihak KUA harus bertanggungjawab akibat kerugian yang terjadi kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

Red : Aconk Kupluk































Type and hit Enter to search

Close