SUKABUMI – Kebijakan pembatasan usia relawan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) menuai sorotan keras. Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menilai aturan tersebut tidak hanya problematik secara teknis, tetapi juga mencerminkan kebijakan yang jauh dari realitas sosial di lapangan.
Dalam petunjuk teknis (juknis), BGN membatasi usia relawan antara 15 hingga 50 tahun. Bagi Andri, angka itu terkesan dibuat secara administratif semata, tanpa mempertimbangkan fakta partisipasi masyarakat yang justru didominasi kelompok usia di atas 50 tahun.
“Ini kebijakan yang kaku dan tidak kontekstual. Di lapangan, justru relawan usia di atas 50 tahun yang paling banyak terlibat dan tetap produktif. Kalau dipaksakan mengikuti juknis, ini berpotensi mematikan partisipasi masyarakat,” tegasnya, minggu (3/5/2026).
Ia bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, yang tidak membatasi usia maksimal tenaga kerja selama masih memiliki kemampuan dan produktivitas. Dalam konteks itu, pembatasan usia oleh BGN dinilai sebagai bentuk penyederhanaan berlebihan terhadap isu ketenagakerjaan.
Lebih jauh, Andri menyoroti proses penyusunan juknis yang dinilai minim partisipasi daerah. Padahal, pemerintah daerah merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan dinamika implementasi program di lapangan.
" Juknis ini disusun secara top-down tanpa melibatkan daerah. Akibatnya, kebijakan yang lahir tidak responsif terhadap kondisi riil. Ini bukan sekadar soal usia, tapi soal bagaimana kebijakan dibuat tanpa mendengar pelaku di lapangan,” ujarnya.
Realitas di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi bukti konkret. Banyak relawan lanjut usia—khususnya ibu-ibu—yang tetap mampu bekerja hingga delapan jam sehari, bahkan secara sukarela meminta dilibatkan dalam kegiatan operasional.
“Kalau mereka yang masih mampu dan mau berkontribusi justru dibatasi, ini kontraproduktif. Negara seharusnya membuka ruang partisipasi, bukan malah membatasinya dengan angka yang tidak punya dasar empiris kuat,” katanya.
Perbedaan pendekatan antara juknis BGN dan UU Cipta Kerja dinilai memperlihatkan adanya celah kebijakan. Di satu sisi, BGN menerapkan batas usia yang rigid dan administratif. Di sisi lain, regulasi nasional justru mengedepankan fleksibilitas berbasis kemampuan kerja.
Situasi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan implementasi, bahkan membuka ruang ketidakpatuhan di lapangan karena aturan dianggap tidak relevan.
Andri pun mendesak BGN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan, ukuran produktivitas tidak bisa direduksi menjadi batas usia semata.
''Kalau kebijakan ini dipertahankan, bukan tidak mungkin program yang tujuannya baik justru tersendat di lapangan. Usia produktif itu dinamis, bukan angka mati di 50 tahun,” pungkasnya.
Prima RK


Social Footer