Matapubliknews.com

Ketua FPII Setwil Jawa Barat, Jaya Taruna.Desak Kapolda SulSel Tangkap Pelaku Ancaman Pembunuhan Jurnalis terhadap "Soleh Sibali"


JABAR ¦ Dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan terhadap Sholeh Sibali, jurnalis media online di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, di respons keras Ketua FPII Setwil Jawa Barat, Jaya Taruna.

"Aksi kekerasan baik fisik maupun verbal terhadap jurnalis Sholeh Sibali di Takalar, Sulsel, menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers, khususnya demokrasi di tanah air. Peristiwa Sholeh Sibali ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers di Indonesia. Untuk itu, FPII Jawa Barat mendesak Kapolda Sulawesi Selatan serta Kapolres Takalar, segera turun tangan dan serius menuntaskan perkara ini. Tangkap pelaku, jangan biarkan pengancam demokrasi berkeliaran bebas," tegas Jaya Taruna, dalam siaran pers FPII Setwil Jawa Barat, Senin (25/5/2026).

Dijelaskan Jaya, aksi ini murni pidana, karena diduga dipicu pemberitaan Sholeh Sibali terkait KDRT yang melibatkan pelaku.

"Dalam UU Pers 40/1999 terdapat klausul perlindungan hukum bagi jurnalis, seperti Pasal 4 ayat (3), serta Pasal 8, yang menyebutkan jurnalis mendapat jaminan perlindungan hukum dari pemerintah dan masyarakat. Selain itu, diatur juga terkait sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis (Pasal 18 Ayat 1), dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," ulas Jaya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, bahwa undang-undang 40/1999 tentang pers bersifat lex specialis, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa akibat pemberitaan.

"Jadi, ada mekanismenya jika keberatan terhadap isi pemberitaan, bukan dengan main kekerasan. Sehingga kami menegaskan kembali agar kepolisian jangan ragu untuk menangkap pelaku dugaan penganiayaan disertai ancaman terhadap jurnalis Sholeh Sibali di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ini," tegassnya.

Dipicu Pemberitaan Soal KDRT dan Penganiayaan Anak

Berdasarkan informasi, aksi kekerasan yang dialami jurnalis Sholeh Sibali ini dilakukan oleh BB, terjadi di Pos Penjagaan Perumahan Istana Permai, Kalabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 16.55 WITA.

Penganiayaan disertai ancaman yang dilakukan BB ini disinyalir kuat buntut dari adanya pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penganiayaan anak yang diduga melibatkan BB. Kasus ini sendiri sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan hangat di sejumlah media online lokal maupun nasional.

"Saat itu saya sedang berada di pos penjagaan di Perumahan Istana Permai. Kemudian, pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya, dengan emosi meluap tak terkendali, mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya," ungkap Sholeh, Sabtu (23/5).

​Ditambahkan Sholeh, tidak hanya melakukan kontak fisik, BB juga melontarkan kalimat ancaman, yang bertujuan mengintimidasi. "Aksi BB ini bertujuan agar saya menghentikan aktivitas jurnalistik terkait kasus KDRT viral tersebut," katanya.

Tim Red




































Type and hit Enter to search

Close