Matapubliknews.com

Kades Diduga Main Proyek “Siluman”, UU Desa Diseret! Mursin Abu Terancam Dipanggil APH gegara Rangkap Subkontraktor Tanggul Tanpa Papan Anggaran


Halmahera Timur - Kepala Desa Dodaga, Mursin Abu, diduga diam-diam merangkap sebagai subkontraktor proyek tanggul swering di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur. Proyek tersebut disebut berjalan tanpa papan informasi anggaran dan memicu dugaan proyek siluman. Praktisi hukum Oktofianus Leki, S.H., mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa sang kepala desa karena diduga melanggar aturan jabatan, SOP proyek negara, hingga membuka potensi tindak pidana korupsi.

Dugaan praktik proyek “siluman” kembali mengguncang Halmahera Timur. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Kepala Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur, Mursin Abu, yang diduga diam-diam bermain proyek dengan merangkap sebagai subkontraktor pembangunan tanggul swering di wilayah Wekor, Kecamatan Wasile Selatan.

Kasus ini mencuat setelah seorang narasumber menemukan aktivitas pekerjaan proyek tanpa papan informasi di lokasi pekerjaan. Situasi itu langsung memantik kecurigaan publik karena proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan identitas kegiatan, sumber anggaran, hingga nilai proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan uang rakyat.

Kecurigaan semakin menguat ketika narasumber mengaku berpapasan langsung dengan Mursin Abu di lokasi proyek. Saat ditanya siapa pihak yang mendapatkan pekerjaan tersebut, sang kepala desa disebut memberikan pengakuan mengejutkan.

“Ini proyek saya dapat, tapi saya cuma sebagai subkontraktornya saja supaya tidak ketahuan media maupun LSM,” ujar Mursin Abu sebagaimana disampaikan narasumber.
Pernyataan itu sontak memicu gelombang kecaman. Sebab, proyek yang disebut bernilai besar tersebut diduga berjalan tanpa papan informasi anggaran, padahal aturan keterbukaan proyek pemerintah bersifat wajib.

Narasumber menegaskan bahwa sekecil apa pun proyek yang menggunakan uang negara harus memasang papan informasi agar masyarakat mengetahui asal-usul proyek dan sumber pendanaannya.

“Apalagi ini proyek besar. Nilai fisik pekerjaannya terlihat besar, tetapi papan proyek tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Praktisi hukum Oktofianus Leki, S.H., menilai dugaan keterlibatan kepala desa aktif dalam proyek tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera diusut aparat penegak hukum.

Ia mendesak Polsek, Polres, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Polda Maluku Utara, hingga Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Mursin Abu.

Menurut Oktofianus, kepala desa aktif dilarang menyalahgunakan jabatan dan mengambil keuntungan dari proyek yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia menyinggung ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang kepala desa melakukan penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Selain itu, ia juga menyoroti aturan transparansi proyek pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan informasi kegiatan sebelum pekerjaan dimulai.

“Pekerjaan proyek wajib memasang papan informasi kegiatan dan nominal anggaran sebelum pekerjaan berjalan. Kalau proyek dikerjakan tanpa papan informasi, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Oktofianus.

Ia bahkan menyebut proyek tanggul swering tersebut berpotensi mengarah pada dugaan proyek siluman.

“Kalau benar proyek itu dikerjakan tanpa papan informasi, maka dugaan kerasnya bisa mengarah pada proyek siluman. Pertanyaannya, siapa yang membekingi sehingga kepala desa berani menjadi subkontraktor?” ujarnya tajam.

Tak hanya itu, Oktofianus juga meminta aparat penegak hukum dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur segera turun langsung ke lokasi proyek di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, untuk melakukan investigasi mendalam.

Menurutnya, dugaan keterlibatan Mursin Abu dalam proyek bukan isu baru.

“Kalau investigasi dibuka lebih dalam, ini disebut-sebut bukan hal baru. Karena itu aparat penegak hukum harus serius mengusut,” katanya.

Oktofianus juga mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melakukan audit terhadap penggunaan dana desa dan anggaran insentif desa.

Ia menegaskan, apabila dana desa diputar untuk kepentingan proyek pribadi kepala desa, maka hal tersebut dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau anggaran dana desa dipakai atau diputar untuk kepentingan proyek pribadi, itu murni tindakan pidana korupsi. Tidak ada manusia yang kebal hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi mengaku masih mengalami kesulitan menghubungi Kepala Desa Dodaga, Mursin Abu, guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.

#Tag
#Haltim #MalukuUtara #DanaDesa #ProyekSiluman #KorupsiDesa































Type and hit Enter to search

Close