Matapubliknews.com

Iwan Ridwan Gaspol Pengawasan HGU, Izin Mandek Jadi Target Utama


SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU). Isu legalitas dijadikan titik awal, dengan sorotan serius pada perusahaan yang diduga belum—atau bahkan mengabaikan—kewajiban perpanjangan izin.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa langkah awal difokuskan pada audit menyeluruh terhadap status hukum HGU. DPRD ingin memastikan apakah para pengelola masih memiliki legitimasi hukum, atau justru membiarkan izin kedaluwarsa tanpa kejelasan.

“Legalitas adalah fondasi. Kami akan telusuri satu per satu, apakah HGU itu masih sah atau sudah habis masa berlakunya,” ujar Iwan dalam keterangannya saat dihubungi awak media, Senin (11/05/2026).

Pengawasan, lanjutnya, tidak berhenti pada tahap verifikasi administratif. DPRD siap mengambil langkah lanjutan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Bahkan, opsi pengembalian lahan kepada negara mulai dipertimbangkan sebagai konsekuensi atas kelalaian dalam memperpanjang izin.

Iwan juga menyoroti lambannya proses perpanjangan yang kerap berlarut-larut. Menurutnya, mekanisme perizinan tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang membuka celah ketidakpastian hukum.

“Jika masih berproses, harus jelas di mana hambatannya. Tidak bisa dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” tegasnya.

Selain aspek legalitas, DPRD turut mencermati potensi kebocoran pendapatan daerah. HGU yang tidak aktif dinilai berisiko menghentikan kewajiban pajak, sehingga berdampak langsung pada penerimaan negara maupun daerah.

Di sisi lain, perubahan komoditas di atas lahan HGU juga menjadi perhatian. DPRD meminta instansi teknis, khususnya Dinas Pertanian, memastikan setiap peralihan komoditas telah melalui persetujuan resmi guna mencegah penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

Dengan pendekatan ini, DPRD mengirim sinyal tegas: pengelolaan HGU tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum. Perpanjangan izin bukan sekadar formalitas, melainkan indikator utama kepatuhan yang menentukan legitimasi penguasaan lahan.

Prima RK































Type and hit Enter to search

Close