Matapubliknews.com

DPRD Sukabumi Uji Kepatuhan Perusahaan, HGU Tak Bisa Lagi Formalitas

SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan dan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh badan usaha di wilayahnya. 

Langkah ini mengemuka dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), DPMPTSP, serta perwakilan perusahaan di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/5/2026).

Dalam forum tersebut, dua isu utama dibahas secara beriringan, yakni evaluasi perpanjangan HGU dan penelusuran kelengkapan dokumen perizinan, termasuk Surat Laporan Rutin (SLR) sebagai bagian dari kewajiban administratif perusahaan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa perpanjangan HGU tidak boleh dipandang sebagai prosedur administratif semata. 

Ia menilai, setiap pengajuan harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kepatuhan perusahaan, baik dari aspek legalitas maupun kesesuaian dengan tata ruang.
Namun, pendalaman dalam rapat tersebut belum berjalan optimal. Dari sejumlah perusahaan yang diundang, hanya sebagian yang hadir. Kondisi ini membuat pembahasan belum mampu menjangkau seluruh aspek yang diperlukan.

“Pembahasan belum maksimal karena kehadiran belum lengkap. Kami akan menjadwalkan ulang agar semua pihak dapat memberikan penjelasan secara utuh,” ujar Andri.

Komisi I juga memanggil pihak Indomaret untuk mengklarifikasi kelengkapan dokumen perizinan, khususnya terkait SLR. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada sektor agraria dan perkebunan, tetapi juga menyasar sektor ritel modern.

Menurut Andri, minimnya kehadiran perusahaan turut dipengaruhi persoalan teknis penyampaian undangan yang relatif singkat. Dalam praktik umum, pemberitahuan agenda rapat idealnya disampaikan setidaknya tiga hari sebelumnya.

“Sebagian manajemen perusahaan berada di luar daerah, seperti Bandung dan Jakarta. Dengan waktu yang terbatas, mereka kesulitan menyesuaikan agenda,” katanya.

Kendati menghadapi kendala koordinasi, Komisi I memastikan langkah penertiban ini akan terus dilanjutkan. DPRD, kata Andri, berkepentingan menjaga agar setiap aktivitas usaha berjalan dalam koridor hukum, sejalan dengan tata ruang, serta memberikan kepastian bagi iklim investasi yang sehat di Kabupaten Sukabumi.


Rapat lanjutan akan kembali dijadwalkan. Komisi I berharap seluruh pihak dapat hadir—bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi juga menyampaikan secara terbuka tingkat kepatuhan administrasi yang telah dijalankan.

Prima RK































Type and hit Enter to search

Close