SUKABUMI — Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan sikap institusinya untuk mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol (minhol) nol persen. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya aspirasi publik yang menolak wacana pelonggaran regulasi tersebut.
Wawan menilai, di balik penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib, terdapat indikasi dorongan untuk membuka kembali ruang peredaran minuman beralkohol. Ia memastikan DPRD tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya tersebut.
“Perda Minhol nol persen adalah keputusan final. Tidak ada ruang kompromi. DPRD berkomitmen penuh untuk mempertahankannya,” ujar Wawan, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, Perda Nomor 13 Tahun 2015 merupakan hasil evaluasi atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang sebelumnya masih memberikan ruang terbatas bagi peredaran minuman beralkohol. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif karena justru memicu meluasnya distribusi di masyarakat.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembatasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, kebijakan nol persen ditetapkan sebagai langkah korektif yang tegas dan terukur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak semata bersifat administratif, melainkan berkaitan langsung dengan upaya menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai moral masyarakat.
“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi instrumen untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak sosial yang ditimbulkan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan utama terletak pada aspek penegakan hukum. Menurutnya, sanksi yang telah diatur dalam Perda belum dioptimalkan, sehingga belum memberikan efek jera bagi pelanggar.
Perda tersebut mengatur sanksi berupa denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta serta ancaman kurungan selama satu bulan. Namun, penerapan sanksi maksimal dinilai belum berjalan konsisten.
“Persoalannya bukan pada substansi aturan, melainkan pada konsistensi penegakan. Optimalisasi sanksi menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan,” tegasnya.
Wawan juga mendorong aparat penegak Perda, khususnya Satpol PP, untuk meningkatkan ketegasan dalam pengawasan dan penindakan, serta menghindari pendekatan yang bersifat kompromistis.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa DPRD akan berada di garis depan dalam menolak setiap upaya revisi yang berpotensi melemahkan substansi Perda.
“Setiap upaya membuka celah terhadap regulasi ini akan kami sikapi secara tegas. Komitmen DPRD jelas: mempertahankan Perda Minhol nol persen tanpa pengecualian,” pungkasnya.
Prima RK


Social Footer