SUKABUMI ¦ Penerbitan SK Bupati Sukabumi Nomor. 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025, tanggal 17 Maret 2025, tentang Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Griya Benda Asri– PT. Anugerah Bangun Sentosa, menerbitkan syak wasangka dan ditengarai bakal ikut menyeret Bupati Asep Japar (Asjap) dalam persoalan hukum ke depan. Dus, perangkat daerah teknis yang diduga memprovokasi bupati meneken BAST dalam persoalan ini ialah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Pasalnya, PT. Anugerah Bangun Sentosa (ABS), pengembang Perumahan Griya Benda Asri dan Griya Valley, yang berlokasi di Jalan Bangkong Reang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, diduga lalai (wanprestasi) terhadap kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebelum penyerahan BAST ke pemerintah daerah.
Penerbitan BAST Fasos Fasum/PSU, yang merupakan bentuk penyerahan tanggung jawab dari pengembang (developer) kepada pemerintah daerah, —jika mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5/2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perbup Sukabumi Nomor 24/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Layanan Rekomendasi Perumahan, Rumah Susun, dan Penyerahan PSU, seharusnya telah melalui Tim Verifikasi Disperkim yang bertugas mengevaluasi kelayakan sarana dan prasarana di perumahan sebelum BAST ditandatangani.
Flyover Tak Siap, Fasos Fasum Menguap
Tak banyak yang tahu, dalam persoalan ini terdapat Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: HK.601/SK.123/DJKA/12/11 tentang Pemberian Izin Pembangunan Perpotongan Tidak Sebidang (fly over) Melintasi Jalur Kereta Api, kepada PT ABS di lokasi KM 22+890 antara Stasiun Cigombong–Sukabumi, Jawa Barat.
Namun kenyataannya, hingga kini wujud flyover yang menjadi fasilitas warga perumahan belum di realisasikan PT. ABS, dan kemungkinan Disperkim tahu betul soal ini.
Kepala Pelayanan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Mian, saat ditanyakan soal ini hanya memberikan jawaban sekenanya.
"Kalau nggak salah minggu lalu Pak Surya sudah ke kantor balai terkait penjelasan di JPL (Jalur Perlintasan Langsung) tersebut. Maaf pak, info dari teman-teman di balai sudah bersurat ke balai dan sudah ketemu Tim Sarkes di balai. Tim balai saat ini sedang mengonsepkan jawabannya," katanya.
Sementara itu, pihak developer PT. ABS juga belum memberikan penjelasan resmi, di kantor pemasaran, beberapa waktu lalu awak media hanya bertemu seorang sales bernama Yadi.
"Saya di sini hanya seorang sales. Untuk pertanyaan fasos dan fasum saya tidak bisa memberikan jawaban. Nanti akan saya sampaikan kepada Pak Ewin yang lebih mengetahui tentang hal itu," kata Yadi.
Diketahui, sejumlah penghuni Perumahan Griya Benda Asri dan Griya Valley menuntut agar pengembang segera memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana yang dijanjikan saat akad kredit perumahan dilakukan.
"Kami warga perumahan menuntut hak atas fasilitas sosial dan fasilitas umum yang hingga saat ini belum dipenuhi pengembang, seperti jalan lingkungan yang rusak parah, pengadaan tanah pemakaman, penerangan jalan umum, bronjong, drainase, dan flyover," ujar salah seorang warga.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi Nomor. 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025, tentang Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Griya Benda Asri– PT. Anugerah Bangun Sentosa, diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kenyataannya, sejumlah fasos fasum tidak ada (fiktif) atau tidak sesuai spesifikasi/ kewajiban, bahkan unit perumahan masih dikuasai/ dikomersilkan oleh pengembang.
Kondisi ini menyiratkan dugaan bahwa SK Bupati diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak diverifikasi secara faktual, oleh pihak Disperkim Kabupaten Sukabumi.
Suatu SK dapat dinyatakan cacat hukum apabila : Cacat Substansi (objek yang ditetapkan (Fasos-Fasum) tidak ada secara nyata atau bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan) ; Cacat Prosedur (tidak dilakukan verifikasi teknis sebelum penerbitan SK atau BAST diterbitkan tanpa pengecekan fisik yang sah) ; Cacat Wewenang (apabila terdapat pelimpahan kewenangan yang tidak sesuai).
Mengacu pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, (pasal 17 & 18) Larangan penyalahgunaan wewenang, (pasal 70) Keputusan dapat dibatalkan jika cacat hukum, sehingga SK Bupati ini berpotensi dibatalkan dan dapat dinyatakan tidak sah.
Cacat administrasi juga berpotensi berkembang menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. Sehingga tidak hanya SK tersebut batal demi hukum, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana korupsi.
Tim Red


Social Footer