HALBAR — Maraknya penggunaan alat tangkap ikan ilegal di wilayah Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Praktik penyetruman ikan yang diduga dilakukan secara bebas disebut telah menimbulkan keresahan hingga memakan korban jiwa.
Salah satu contoh yang disebut masyarakat ialah meninggalnya mantan Bendahara Desa Tuguis, Rizal Bunga. Almarhum dikabarkan meninggal dunia setelah terjatuh dari tebing saat melakukan perjalanan bersama rekan-rekannya yang diduga hendak melakukan aktivitas penyetruman ikan di kali.
Korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala hingga menyebabkan luka fatal. Peristiwa itu disebut dipicu dari aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum ilegal yang kini semakin marak di wilayah Kecamatan Ibu.
Kini dugaan praktik serupa kembali terjadi di Desa Duono, Kecamatan Ibu Utara Tabaru. Salah satu tangan kanan pengusaha kopra atau pengusaha kelapa bernama Faldi Fure, yakni Ferdi Popour alias Ambon, disebut sudah berkali-kali ditegur aparat Desa Duono karena diduga melakukan aktivitas tangkap ikan menggunakan alat setrum.
Namun, menurut sejumlah narasumber kepada tim media investigasi di lapangan, teguran tersebut tidak pernah dihiraukan.
“Kalau cuma dari Polsek Ibu tidak pengaruh buat Ferdi Popour alias Ambon,” ujar salah satu sumber.
Beberapa narasumber juga menyebut Ferdi Popour alias Ambon sulit berhadapan dengan persoalan hukum karena diduga mendapat dukungan dari Faldi Fure yang dikenal sebagai pengusaha kopra di Desa Duono.
Selain itu, Faldi Fure juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu oknum aparat hukum sehingga masyarakat menilai proses hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut sulit dilakukan.
Praktisi hukum Oktofianus Leki mengecam keras dugaan pembiaran yang dilakukan aparat hukum terhadap kasus penyetruman ikan ilegal tersebut.
Menurutnya, kasus serupa sebelumnya sudah memakan korban jiwa sehingga aparat hukum diminta tidak menunggu korban berikutnya baru mengambil tindakan.
“Apakah harus menunggu ada korban jiwa lagi baru aparat hukum turun tangan,” tegas Oktofianus.
Ia meminta aparat hukum di wilayah Polsek Kecamatan Ibu segera turun ke lokasi sebelum kejadian serupa kembali terjadi.
Menurut Oktofianus, aturan hukum mengenai alat tangkap ikan yang legal sudah sangat jelas. Alat tangkap yang diperbolehkan antara lain pancing bermata kail, jaring, bubu atau igi, serta jubi tradisional sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara penggunaan alat setrum ikan, racun, maupun bom ikan merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak bibit ikan dan ekosistem perairan.
“Kalau masyarakat menangkap ikan memakai bubu, igi, jubi, dan jaring itu sah secara hukum. Tapi kalau memakai alat setrum atau racun, itu pidana karena bisa memusnahkan bibit ikan dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Perikanan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga miliaran rupiah tergantung penerapan pasal oleh aparat penegak hukum.
Oktofianus juga menilai penggunaan alat setrum ikan merupakan tindak pidana murni karena selain membahayakan manusia, aliran listriknya juga dapat mengancam ekosistem perairan setempat.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan Ferdi Popour alias Ambon yang disebut sudah berkali-kali ditegur aparat desa hingga kepala desa agar menghentikan aktivitas penyetruman ikan, namun teguran tersebut diduga sengaja diabaikan.
Berdasarkan keterangan narasumber, Ferdi Popour alias Ambon disebut merupakan tangan kanan pengusaha kopra Faldi Fure yang selama ini mengurus berbagai aktivitas bisnis di lapangan.
Bahkan, tim investigasi mengaku telah mengantongi bukti aktivitas penyetruman ikan di Kali Duono. Dari hasil penelusuran tersebut, alat tangkap ikan ilegal berupa alat setrum diduga difasilitasi atau disediakan oleh pengusaha kopra Faldi Fure.
Menurut Oktofianus, apabila dugaan tersebut benar, maka Faldi Fure dapat dijerat sebagai penyedia atau pembuat alat setrum ilegal untuk menangkap ikan.
“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak beralasan harus menunggu proses lidik atau sidik terlalu lama apabila bukti dan saksi sudah ada.
“Kalau kasus ini hanya diabaikan begitu saja, maka kinerja aparat hukum patut dipertanyakan karena alat bukti dan keterangan saksi sudah ada,” tegasnya.
Oktofianus mendesak aparat hukum di wilayah Polsek Kecamatan Ibu segera memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyetruman ikan ilegal di Kali Duono agar memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Tidak ada manusia yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai aturan yang berlaku ketika sudah terlibat dalam persoalan hukum,” pungkasnya.
(Tim)
#HalmaheraBarat #MalukuUtara #IllegalFishing #SetrumIkan #Duono #PolsekIbu #Perikanan


Social Footer