SUKABUMI — Kondisi memprihatinkan armada mobil pengangkut sampah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah unit kendaraan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga tidak layak jalan, namun masih tetap dioperasikan untuk melayani pengangkutan sampah di berbagai wilayah.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (11/4/2036), salah satu unit armada terlihat melintas di jalur Cibadak menuju arah Cikembar dengan kondisi yang mengkhawatirkan. Body kendaraan tampak keropos, mengeluarkan asap tebal, serta diduga memiliki kerusakan pada sistem pengereman dan kelistrikan. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan lain.
Minimnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas), turut menjadi sorotan.
Kendaraan yang secara kasat mata tidak memenuhi standar kelayakan jalan seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum, apalagi membawa beban berat seperti sampah yang berpotensi menambah risiko kecelakaan.
Ironisnya, di tengah kondisi armada yang dinilai tidak layak, anggaran pemeliharaan kendaraan di DLH justru menjadi pertanyaan publik. Transparansi penggunaan anggaran dinilai belum optimal, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara alokasi dana dengan kondisi riil armada di lapangan.
“Kalau anggaran perawatan ada, kenapa kondisi mobil seperti itu masih dipaksakan beroperasi? Ini bukan hanya soal pelayanan, tapi juga menyangkut keselamatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal. Penggunaan armada yang tidak layak tidak hanya berisiko terhadap keselamatan pengemudi dan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan standar operasional kendaraan dinas.
Di sisi lain, DLH sebagai institusi publik dituntut untuk memberikan pelayanan maksimal, termasuk memastikan seluruh armada dalam kondisi prima. Ketika kendaraan yang digunakan justru membahayakan, maka hal tersebut menjadi bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele.
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh terhadap kondisi armada dan penggunaan anggaran pemeliharaan. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kabupaten Sukabumi terkait kondisi armada tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk tidak lagi membiarkan kendaraan “rongsokan” berkeliaran di jalan raya, sebelum memakan korban.
Tim Red


Social Footer