Subang :Di beberapa kecamatan d wilayah kabupaten Subang tepat nya di desa belndung kecamatan Purwadadi kb Subang banyak beredar penjualan obat keras berjenis golongan G yang sangat semarak d jual belikan tanpa tersentuh hukummulai di warung warung hingga cod Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewas
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mereka bilang ,”kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah berkordinasi dengan Aparat penegak hukum baik dari polres dan polsek, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan para penunggu warung
Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah kabupaten Subang , yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan
obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol , Eximer, dan Trihek, tersebut Seharusnya aparat penegak hukum APH harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebutSebagai mana
dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada BPK Gubernur Jabar KDM, POLRES, POLDA , MABES POLRI dan MABES TNI berikut Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di kabupaten Bogor yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempatJika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi wargamasyarakat dan anak anak bangsa , selan dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak anak bangsa-pungkas.
( tim)


Social Footer