Matapubliknews.com

PTSL 2026 Jadi Momentum Desa Cijurey Tertibkan dan Petakan Aset Tanah Warga


SUKABUMI — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, mulai memasuki tahap krusial. 

Pemerintah desa kini tengah menggenjot proses pengukuran sebagai langkah awal percepatan sertifikasi tanah masyarakat.

Sekretaris Desa Cijurey, Dikdik, mengungkapkan bahwa progres pengukuran telah berjalan di lapangan dan menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu wilayah bahkan telah tuntas dilakukan pengukuran.

"Alhamdulillah, pengukuran sudah berjalan. Minggu lalu rampung di Kedusunan Cipariuk 1, dan selanjutnya akan dilanjutkan ke Cipariuk 2 serta Cisayang 1,” ujarnya, Kamis (29/4/2026).

Meski demikian, kata dia, jumlah pasti bidang tanah yang akan disertifikasi masih menunggu penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan estimasi sementara, jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan bidang.

“Belum ada angka resmi dari BPN, kemungkinan di kisaran 2.000 hingga 2.500 bidang. Namun kami berharap bisa lebih, karena berdasarkan data DHKP terdapat sekitar 2.800 bidang sesuai SPPT, belum termasuk yang belum terdata,” jelasnya.

Dikdik menuturkan, pelaksanaan PTSL tahun ini memiliki pendekatan berbeda dibandingkan sebelumnya. Pemerintah tidak hanya fokus pada bidang tanah milik warga, tetapi juga melakukan pengukuran secara komprehensif terhadap seluruh wilayah desa.

“Pengukuran dilakukan menyeluruh, termasuk jalan, fasilitas umum, hingga area lainnya. Ini penting untuk memastikan peta wilayah desa tersusun secara lengkap dan akurat,” tuturnya.

Secara geografis, Desa Cijurey memiliki luas wilayah sekitar 825 hektare. Namun, sekitar 100 hektare merupakan kawasan hutan, sehingga luas efektif wilayah yang dapat dimanfaatkan berada di kisaran 725 hektare.

Di sisi lain, tingkat kepemilikan sertifikat tanah di desa tersebut masih tergolong rendah, yakni baru mencapai sekitar 20 persen. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah desa untuk mendorong percepatan legalitas aset masyarakat.

“PTSL ini sangat penting, karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Ini juga berdampak pada peningkatan nilai ekonomi dan keamanan aset masyarakat,” ungkapnya.

Tak hanya bagi warga, manfaat program ini juga dirasakan pemerintah desa, terutama dalam penyediaan data spasial berupa peta rincik yang lebih detail hingga tingkat dusun, RW, dan RT.

Mengakhiri keterangannya, Dikdik mengimbau masyarakat agar aktif terlibat dalam setiap tahapan program, khususnya saat proses pengukuran berlangsung.


“Kami harapkan masyarakat yang mengikuti PTSL bisa hadir dan kooperatif saat pengukuran. Partisipasi warga sangat menentukan kelancaran dan akurasi program ini,” pungkasnya.

Prima RK































Type and hit Enter to search

Close