PHMI Apresiasi Respons Polres Empat Lawang Tindaklanjuti Dugaan Pungli Oknum Anggota
Empat Lawang, Sumatera Selatan – 20 April 2026
Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyampaikan apresiasi kepada Polres Empat Lawang atas langkah cepat dalam menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media nasional terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota berinisial STK.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Propam AKP Rosali menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap informasi tersebut guna memastikan kebenarannya. Ia menekankan, institusinya berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polres Empat Lawang dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar AKP Rosali.
PHMI bersama gabungan jurnalis dan aktivis juga menyampaikan terima kasih atas respons cepat tersebut. Mereka berharap proses penanganan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kadiv Humas PHMI, Feri, meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Ia menegaskan, pelaku pungli dapat dijerat sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, serta sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera dan peringatan bagi pihak lain,” tegasnya.
Pungli sendiri merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang untuk meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku. Dalam aturan yang ada, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
PHMI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan praktik pungli dan terus menyuarakan kebenaran. Partisipasi publik dinilai penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus serta menegakkan keadilan, khususnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
(Yan-Cs)


Social Footer