Halmahera Utara — Aroma konflik di Desa Pelita, Kecamatan Galela Utara, kini tak lagi sekadar isu sosial biasa. Situasi telah bergeser menjadi krisis serius kamtibmas yang berpotensi meledak menjadi konflik horizontal terbuka. Dugaan kuat mengarah pada adanya **aktor intelektual di balik skenario penghasutan**, yang menyeret nama mantan Kepala Desa Pelita, Hengky Budiman.
Berdasarkan penelusuran investigatif tim awak media, rangkaian peristiwa yang terjadi sejak **19 April hingga 28 April 2026** bukanlah gerakan spontan masyarakat. Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi adanya **rekayasa massa, pengondisian opini, hingga dugaan manipulasi psikologis warga** untuk menciptakan resistensi terhadap pemerintah desa.
Skema dugaan penghasutan, dari demo hingga penolakan Hak Rakyat, Aksi demonstrasi yang awalnya diklaim sebagai aspirasi warga, justru berubah menjadi **alat tekanan politik lokal**. Sejumlah sumber menyebut keterlibatan aktif:
* Simson
* Desmon Tadete
* Alvianus Tumpias
yang diduga menjadi bagian dari jaringan mobilisasi massa. “Ini bukan demo biasa. Ini sudah diskenariokan. Masyarakat diarahkan menolak BLT, bahkan disuruh kembalikan uang yang sudah diterima,” ungkap sumber internal desa.
Temuan paling mencolok adalah **instruksi pengembalian dana BLT oleh warga**, yang secara hukum merupakan hak penerima. Tindakan ini tidak hanya janggal, tetapi juga mengarah pada **dugaan intervensi ilegal terhadap distribusi bantuan negara**.
Perpecahan Sosial Hingga Retaknya Hubungan Jemaat, Konflik yang dipicu tidak berhenti pada level administratif. Investigasi menemukan dampak serius:
* Terjadi **polarisasi antar warga**
* Hubungan kekeluargaan mengalami keretakan
* Konflik merambah ke lingkungan keagamaan
* Muncul **krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa**
“Ini bukan lagi soal BLT. Ini sudah memecah kami sebagai masyarakat,” ujar seorang tokoh adat dengan nada tegas.
Analisis Hukum, Dugaan Pelanggaran Pidana Berlapis, Praktisi hukum, Oktovianus Leki, menilai kasus ini berpotensi masuk dalam kategori **tindak pidana serius dan berlapis** berdasarkan KUHP dan regulasi terbaru.
Menurut Okto, pasal-pasal yang Berpotensi Dikenakan:
1. **Pasal 160 KUHP (Penghasutan)**
→ Barang siapa menghasut di muka umum untuk melakukan perbuatan melawan hukum
**Ancaman: hingga 6 tahun penjara**
2. **Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946**
→ Penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran
**Ancaman: hingga 10 tahun penjara**
3. **Pasal 28 ayat (2) UU ITE**
→ Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan
**Ancaman: 6 tahun penjara + denda Rp1 miliar**
4. **Pasal 55 KUHP (Penyertaan)**
→ Mereka yang turut serta dalam perbuatan pidana
**Dipidana setara pelaku utama**
5. **UU Desa No. 6 Tahun 2014 & Regulasi Dana Desa 2026**
→ Menghalangi distribusi bantuan sosial merupakan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat
6. **Indikasi Pasal 107 KUHP (Makar – jika terbukti ada upaya destabilitas)**
→ Jika terbukti ada niat menggulingkan pemerintahan desa secara ilegal
Pernyataan Keras Praktisi Hukum Oktofianus mengatakan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah pidana serius. Ada indikasi kuat penghasutan, manipulasi massa, bahkan potensi makar dalam skala desa,” tegas Oktovianus.
Ia juga menyoroti pola yang dianggap sistematis:
* Menggerakkan massa tanpa izin
* Mengarahkan penolakan bantuan negara
* Mengintervensi penerima manfaat
* Menciptakan konflik horizontal
“Kalau ini dibiarkan, negara kalah oleh provokator. Ini berbahaya,” tambahnya.
Desakan tegas masyarakat meminta Kepolisian Polres Halut segera tangkap dan proses hukum pelaku pembuat kisru.
Sorotan desakan publik kini makin menguat didukung oleh Oktofianus Leki, SH, agar aparat penegak hukum segera bertindak:
* **Polres Halmahera Utara** diminta segera melakukan penyelidikan
* **Polsek Galela Utara** didorong mengamankan situasi lapangan
* Pemerintah daerah diminta turun langsung melakukan **stabilisasi sosial**
“Jangan tunggu ada korban. Ini sudah jelas arahnya. Penegakan hukum harus segera dilakukan,” tegas Oktovianus.
Motif yang terbaca, karna dendam Kekuasaan, dari sejumlah sumber menyebut konflik ini tidak lepas dari faktor pribadi. Setelah tidak lagi menjabat, Hengky Budiman diduga berupaya:
* Membangun pengaruh kembali
* Menggiring opini publik
* Menekan kepemimpinan Kepala Desa aktif, Betty Lahete
Jika benar, maka konflik ini bukan sekadar sosial, melainkan **pertarungan kepentingan yang membahayakan masyarakat luas**.
Situasi Desa Pelita kini berada di fase kritis. Jika tidak segera ditangani:
* Potensi bentrokan fisik sangat terbuka
* Konflik bisa meluas antar kelompok
* Korban jiwa bukan lagi kemungkinan, tapi ancaman nyata
“Ini harus dihentikan sekarang. Jangan tunggu darah tertumpah,” ujar warga dengan nada getir.
Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Siapa aktor di balik skenario ini, Siapa yang bermain api di tengah masyarakat, semua akan diungkap.
Reporter : Dodi STH


Social Footer