Matapubliknews.com

Komisi I DPRD Kab, Sukabumi Desak Satpol PP Indak Tegas Perusahaan Elegal, Jangan Tebang Pilih


Sukabumi
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong Satpol PP untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda, terutama terhadap perusahaan ilegal. Dorongan ini muncul setelah adanya temuan perizinan PT Karya Karung Bersama yang belum lengkap namun sudah beroperasi. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, 

H Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya bersama tim pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Perusahaan ini, yakni PT Karya Karung Bersama, di Tenjoayu, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

 “Dalam penegakan Perda, Satpol PP seharusnya memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Ia juga meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak “tebang pilih” dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap perusahaan Ilegal. “Kami juga mendorong Satpol PP agar bisa all out dalam melaksanakan penertiban,” tuturnya. 

Selain itu, Komisi I juga mendorong seluruh perangkat daerah agar serius melakukan pembinaan kepada perusahaan di Kabupaten Sukabumi, sehingga semuanya tertib mematuhi aturan.

Sementara Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman mengungkapkan, dirinya mengaku terkejut setealah membaca berita di media online dengan keberadaan PT Karya Karung Bersama yang  belum mengantongi perizinan, namun sudah beroperasi. 

"Saya baru tahu kalau ada perusahaan di wilayah saya.PT Karya Karung Bersama, perusahaan ini terkesan arogan dan tertutup.Saya juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial Mr. Huang yang disebut sebagai manajer operasional perusahaan tersebut,” ujarnya.


Rahman menduga bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administratif ketenagakerjaan dan keimigrasian, seperti ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk perizinan kerja dari instansi berwenang seperti Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi.

“Saya pun setuju dan mendorong pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas terhadap investor atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan dan membandel,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. 

“Pada prinsipnya, kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan terkait perusahaan yang diduga ilegal, termasuk perusahaan yang disebutkan tersebut. Karena secara hukum, penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,” terangnya.

Disinggung soal perizinan usaha dan tenaga kerja asing, kata dia, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan turunan lainnya. 

“Dan ini adalah kewenanga POA (Polisi Orang Asing) untuk tindakan yurisdiksinya,” imbuhnya.

Prima RK































Type and hit Enter to search

Close