Sukabumi,- Disela sela kesibukannya Dian Afriansyah Ketua Umum Lembaga Pemantau Investigasi Sukabumi (LPIs) Akte Notaris No.02 Heri Sarmanto saat jumpai (senin 6 April 2025) meminta tanggapan seputar berita miring tentang Pembangunan Gedung MUI, Kabupaten Sukabumi senilai Rp. 2.848.800.000., yang dianggarkan melalui dana hibah TA 2025.
Menurut Dian kita harus husnudon (berbaik sangka) jangan sampai menimbulkan fitnah ke para Alim Ulama,apa lagi ini membawa Lembaga MUI, bukan saya membela ulama, kita harus jelas pahami dulu apakah proyek Pembangunan tersebut dikerjakan oleh MUI itu sendiri, toh tidak.
Sepanjang pengetahuan saya Lokus pembangunan proyek ini ada di Perkim kemudian perkim selaku dinas SKP yang mempunyai fungsi karna adadana disitu, berarti perkim membangunkan dengan mekanisme peraturan pengadaan barang dan jasa, melalui ketua pemilihan atau pokja pemilihan, pak endang ika. Kemudian dilelang dari sini akan ada kualifikasi kelayakan penyedia, legalitas sbu sudah ada apa belum pajaknya dibayar atau tidak.
Masih menurut dian kejadian yang mangkarak tersebut apakah kontrak ini dengan anggaran tersebut sampai selesai semuanya, atau pendekatannya baru seperti itu (sesuai dengan kondisi saat ini) kalau misalnya baru seperti itu akan ada periode penyelesaian penuntasan pekerjaan untuk dana hibah selanjutnya atau pun ada penestrasi dairek secara langsung untuk menyelesaikan Pembangunan Gedung itu. MUI hanya sebagai penerima manfaat.
Sementara itu Sekum MUI H.Ujang Hamdun meminta kepada rekan rekan media untuk segera mengklarifikasi kepada pihak pihak Pembangunan Gedung MUI tersebut, seperti CV atau PT pemenangnya, pihak ULP serta para pihak panitia Pembangunan Gedung. Karna sesuai dengan mekanisme, dan kami hanya penerima manfaat, sehingga berita berita tentang pekerjaan Pembangunan Gedung tersebut di ambil oleh pihak MUI, tidak benar sama sekali.
Tim red


Social Footer