Lamtim - Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Desa Sidomukti dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung pada hari Selasa (07/04/2026) bertempat di Balai Desa Sidomukti.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rahayu Gemilang, S.H., Ketua PTSL Tim 2 Ruhaila, S.SiT., M.H., Ketua Tim 3 Endah Kurniati, S.T., M.H., anggota Panitia Ajudikasi, Kades Sidomulyo, Kades Sidomukti dan Jaksa Fungsional Cindy Dinari Fitri, S.H., hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman terkait aspek hukum dalam pelaksanaan PTSL.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertipikat tanah.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat Program PTSL, tahapan pelaksanaan kegiatan, serta persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat untuk mengikuti program ini.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memasang dan menjaga patok batas tanah guna menghindari sengketa atau permasalahan batas tanah di kemudian hari.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Sidomukti dan Desa Sidomulyo dapat memahami proses pendaftaran tanah serta memanfaatkan Program PTSL Tahun 2026 dengan sebaik-baiknya.
Perlu diketahui, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif strategis pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah secara gratis/murah, serentak, dan sistematis di suatu wilayah desa/kelurahan. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan mempermudah akses permodalan bagi pemilik tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur juga mengajak seluruh masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat agar dapat berpartisipasi aktif dalam Program PTSL Tahun 2026 demi terciptanya tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak kepemilikan tanah.
(*)


Social Footer