Lamtim - Dalam rangka penetapan lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penyuluhan tahap awal kepada masyarakat Desa Gondong Rejo, Kecamatan Pekalongan, Calon Peserta PTSL Tahun 2026, Rabu (08/04/2026) di Balai Desa Gondong Rejo Kecamatan Pekalongan.
Dalam kegiatan penyuluhan ini turut dihadiri Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rahayu Gemilang, S.H., Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur diwakili Jaksa Fungsional Cindy Dinari Fitri, S.H., Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur, Ketua Tim 3 Endah Kurniati, S.T., M.H., anggota Panitia Ajudikasi, Kades Desa Gondong Rejo dan Masyarakat Desa Gondong Rejo.
Pada kesempatan ini, Jaksa Fungsional Cindy Dinari Fitri menjelaskan melalui program strategis nasional ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. “Asas yang digunakan dalam pelaksanaan PTSL yaitu sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel,” terangnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur diwakili oleh Ketua Tim 3 Endah Kurniati dalam kesempatan ini menjelaskan penyuluhan difokuskan pada edukasi prosedur, persyaratan administrasi, serta manfaat hukum dan ekonomi dari kepemilikan sertifikat tanah.
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan,” jelas Endah Kurniati.
Selain itu, PTSL yang dilaksanakan oleh Pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan ekonomi negara, selain itu juga untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan akibat tidak adanya alat bukti yang kuat terhadap penguasaan suatu bidang tanah. (*)


Social Footer