Matapubliknews.com

Investasi Bodong Berkedok Bisnis Hijab di Sukabumi: Miliaran Rupiah Raib, Laporan Polisi "Jalan di Tempat"?



‎Sukabumi - Alih-alih mendapatkan keuntungan dari bisnis kain untuk brand hijab lokal ternama di Sukabumi, pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Rauf dan Indah justru harus menelan pil pahit. Uang senilai lebih dari Rp1,1 miliar milik mereka dan rekan-rekan investor lainnya raib, diduga dibawa kabur oleh seorang pengusaha muslimah berinisial Hj. (S)Owner Hijab asal Cisaat Sukabumi.

‎Meski laporan telah dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota sejak 20 Agustus 2025, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat. Korban mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Sukabumi Kota yang hingga kini belum juga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎Indah Febriani di dampingi suaminya Ahmad Abdur Rouf mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2024. Awalnya, korban tergiur dengan tawaran investasi permodalan kain jersey dan kaos dengan janji keuntungan Rp4.000 hingga Rp4.500 per kilogram. Setelah lima kali transaksi lancar, pelaku mulai menggunakan nota kesepahaman (MoU) untuk menarik modal yang lebih besar.

‎"Kejanggalan mulai terasa saat pelaku terus meminta top up modal, tapi modal awal tertahan. Di sisi lain, gaya hidupnya berubah drastis, sangat glamor, dan membuka banyak cabang usaha baru seperti kedai bakso," kata Indah kepada tim media , Jumat (10/4/2026).

‎Lanjut dia, kecurigaan semakin menguat ketika diketahui bahwa uang yang disetorkan korban diduga bukan digunakan untuk membelanja kain secara riil, melainkan untuk menutupi pembayaran ke pihak lain. Bahkan, pengacara korban, menyatakan bahwa kliennya diminta membuat invoice fiktif tanpa ada barang fisik yang nyata." singkatnya.

‎Polisi Banjir SP2HP, Progres Nol?

‎Sementara itu, Kuasa Hukum Indah, Sugiri Jafar mengkritik tajam diarahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Kuasa hukum korban menyayangkan lambatnya proses hukum yang sudah berjalan selama berbulan-bulan namun masih tertahan di tahap penyelidikan.

‎"Kami sudah menerima lebih dari 10 SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), tapi isinya hanya itu-itu saja: masih periksa saksi. Padahal, dua alat bukti sudah cukup untuk naik sidik," tegas Jafar

‎Lebih lanjut Jafar menyampaikan bahwa alasan klasik seperti terlapor mangkir dari panggilan dinilai sebagai hambatan yang seharusnya bisa diatasi dengan ketegasan hukum. Korban merasa keadilan bagi mereka seolah dikesampingkan, sementara terlapor masih bebas berkeliaran dan eksis di media sosial tanpa rasa bersalah.

‎Korban Terus Bertambah

‎Setelah kasus ini viral di media sosial, tambah Jafar,, nah terungkap bahwa korban bukan hanya pasutri ini saja. Tercatat lebih dari 10 orang lainnya mengaku mengalami nasib serupa, mulai dari investor hijab hingga supplier kain di Bandung dan Jakarta yang tidak dibayar selama bertahun-tahun.

‎"Bahkan ada korban lain yang kerugiannya lebih besar dari klien kami, mencapai miliaran rupiah, dan berencana melapor ke Polda karena merasa penanganan di tingkat lokal sangat lamban," bebernya.

‎Menuntut Ketegasan Hukum

‎Korban berharap Polres Sukabumi Kota tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Mereka mendesak agar status laporan segera dinaikkan ke penyidikan dan dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat rayuan investasi bodong berkedok agama dan penampilan syar'i.

‎"Harapan kami sederhana: proses hukum cepat naik ke penyidikan. Ini sudah lebih dari empat bulan. Jangan sampai hukum kalah oleh alasan-alasan teknis sementara pelaku tetap menikmati uang hasil tipu-tipu," tutup Ahmad Rauf.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kelanjutan laporan nomor LP tersebut. Begitu juga dengan Terlapor Owner Hijab asal Cisaat Sukabumi.

‎Tim Red
































Type and hit Enter to search

Close