Matapubliknews.com

‎DIDUGA PROYEK SILUMAN BEROPERASI DI KECAMATAN IBU, MERUGIKAN DESA DUONO DAN MERUSAK HUTAN MANGROVE, AKADEMISI UNIERA ANGKAT BICARA




‎Matapubliknews.com – Jailolo.  Proyek pembangunan bronjong kecamatan Ibu  Kabupaten Halmahera Barat Maluku Utara  menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan oleh wartawan media matapuliknews.com, Proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak dilengkapi papan informasi proyek.

‎Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi bahkan diduga berpotensi membuka ruang spekulasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, hingga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Warga setempat menyebut proyek ini ibarat “bayangan gelap” yang berjalan tanpa identitas dan tanpa pengawasan ketat.
‎Lebih jauh lagi, dugaan pelanggaran tidak berhenti sampai di situ. Sejumlah sumber terpercaya mengungkapkan bahwa material timbunan yang digunakan dalam pembangunan talut tersebut diduga berasal dari galian C ilegal yang selama ini marak beroperasi di kali Duono Kecamatan Tabaru


‎Aktivitas galian C ilegal itu sendiri telah lama dikeluhkan warga karena tidak ada konstribusi bagi Desa.

‎Mirisnya lagi, material ilegal itu justru diduga masuk ke proyek pemerintah tanpa kendala berarti, seolah-olah ada ‘restu tak kasat mata’ yang membiarkannya mengalir mulus. Masyarakat menduga ada kong kali kong antara pihak kontraktor dan oknum kades Duono.

 
‎Ketika ditemui wartawan, salah satu pengawas proyek menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara pihak perusahan dengan Kepala Desa Duono, ada kewajiban perusahan untuk bayar konstribusi ke desa.

 
‎“kalau konstribusi ke desa itu ada, dihitung per ret, saya tidak tau nominalnya berapa”
‎Ungkap salah satu karyawan yang menjabat supervisor proyek ketika di temui di kantornya di Desa Tongute Ternate Kec.Ibu 13/04/2026


‎Sementara itu dilain kesempatan ketika ditemui awak media, salah satu staf Desa Duono mengaku kesal dengan proyek galian C yang telah lama beroperasi tanpa ada kejelasan informasi bagi Warga. Bahkan ia menduga ada kesepatan pribadi antara pihak kontraktor dan kepala desa Duono yang sangat merugikan masyarakat. 

‎“yang saya tidak akui itu selama ini uang material yang masuk potensi desa itu ada dimana”? ungkap salah satu ketua RT dengan nada kesal 13/04/2026

‎Ketika Wartawan melakukan investigasi lapangan menemukan ratusan kubik batu hasil galian C yang diduga dikeruk di kali Duono Kec.Tabaru, bukan hanya itu wartawan juga menemukan ratusan potong mangrove yang diduga digunakan dalam proyek ini. Muncul dugaan pihak kontraktor sengaja mengabaikan regulasi kehutanan dan lingkunganhidup seperti yang tertuang dalam:

‎1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, Melarang setiap orang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, Pasal 98 ayat (1), Menyebutkan bahwa pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

‎2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, Melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dan perusakan prasarana perlindungan hutan. Pasal 78 ayat (5), Memberikan sanksi pidana hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar bagi pelanggar.


‎3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 33 ayat (3), Mengatur pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta bagi yang merusak kawasan suaka alam.

‎Peraturan Menteri LHK Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Rehabilitasi Mangrove, yang memperkuat kerangka hukum pelestarian dan rehabilitasi ekosistem mangrove nasional.


‎Terkait penemuan pohon mangrove di lokasi proyek pembangunan bronjong Sungai Ibu, akademisi UNIERA akhirnya angkat bicara

‎“Mangrove merupakan areal yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Dalam kaitan dengan mitigasi perubahan iklim, pohon mangrove sangat penting karena memiliki kemampuan serap karbon sekitar 7x lebih tinggi dibandingkan pohon di daratan (tanah mineral). 


Mangrove juga menjadi ekosistem penyangga untuk mencegak abrasi (pengikisan) pantai dan intruisi air laut ke daratan, disamping habitat bagi keanekaragaman hayati penting. Pasal 1 ayat 16 UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengkategorikan wilayah pesisir (termasuk ekosistem mangrove) sebagai areal preservasi (perlindungan) meskipun tidak berada di dalam kawasan hutan konservasi. 


Mengingat pentingnya hutan mangrove, perusakan terhadapnya dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan hidup yang dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat 1a UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Papar Radios Simanjuntak,S.Hut,MSc.T.M.Si, kepada Wartawan ketika dihubungi melalui WatsApp.


‎Akademisi double degree antara Institut Pertanian Bogor dan SubAgro Monpellier in menegaskan bahwa pohon mangrove berperan penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim global karena memiliki kemampuan serap karbon yang sangat besar dibandingkan pohon lain.


‎DSH
































Type and hit Enter to search

Close